Palembang, Pscom -Di tengah geliat aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Pom IX Kampus, Palembang, sebuah pemandangan yang kurang sedap mencoreng wajah kota. Papan nama milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang berdiri di pusat keramaian justru menjadi sasaran tangan-tangan tak bertanggung jawab. Coretan abstrak dengan angka 72.000 terlihat jelas menutupi permukaan papan, merusak estetika dan fungsi informasi yang seharusnya tersampaikan kepada publik.
Tindakan vandalisme ini bukan hanya sekadar “coret-coret iseng”, melainkan telah masuk dalam ranah pelanggaran norma sosial sekaligus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Perbuatan merusak fasilitas umum adalah bentuk tidak menghargai kepentingan bersama, karena papan nama tersebut dibangun menggunakan anggaran negara yang berarti uang rakyat.
Seorang pejalan kaki yang melintas, Dedi (35), mengaku prihatin dengan aksi tersebut.
“Sayang sekali, papan nama itu kan untuk informasi. Kalau dicoret-coret begini, bukan cuma merusak pemandangan, tapi juga menunjukkan kurangnya rasa memiliki terhadap fasilitas umum,” ujarnya. Rabu (3/9/2025)
Hal senada disampaikan Rina (27), warga sekitar.
“Kami berharap pelaku bisa segera ditangkap. Kalau dibiarkan, nanti jadi contoh buruk bagi anak-anak muda. Kota ini milik kita semua, jadi harus sama-sama dijaga,” katanya.
Fenomena ini harus menjadi perhatian serius. Masyarakat berhak atas lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman, sementara fasilitas umum merupakan simbol peradaban yang wajib dijaga bersama. Karena itu, perlu upaya tegas dari aparat dan Pemprov Sumsel untuk menelusuri siapa pelaku di balik aksi usil tersebut, agar ada efek jera dan peringatan bagi yang lain.
Namun lebih dari sekadar penindakan, pendekatan edukatif juga penting. Kesadaran warga, khususnya generasi muda, tentang pentingnya merawat fasilitas publik perlu terus ditanamkan. Kampanye anti-vandalisme, penyediaan ruang berekspresi yang legal, serta keterlibatan komunitas lokal bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah kasus serupa terulang.
Vandalisme bukanlah ekspresi seni, melainkan tindakan merusak yang merugikan banyak pihak. Saatnya kita sebagai warga kota bergandeng tangan menjaga setiap sudut ruang publik, karena keindahan dan keteraturan kota adalah cerminan dari sikap masyarakatnya.







