Polres Banyuasin Sapu Bersih Judi Sabung Ayam, Sepuluh Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

BANYUASIN, PSCOM– Aksi perjudian sabung ayam yang kerap meresahkan warga akhirnya digulung aparat Satreskrim Polres Banyuasin. Dalam operasi penyergapan di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Minggu (24/8/2025) sore, sepuluh pria berhasil diamankan saat tengah asyik memasang taruhan.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik judi di kawasan terpencil tersebut. Mendapat informasi, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, SIK MH, langsung menginstruksikan tim Unit Pidum dan Unit Pidsus untuk bergerak cepat.

“Betul, pada pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti. Operasi berjalan lancar dan terkendali,” ungkap AKP Teguh dalam keterangannya.

Para pelaku yang ditangkap berasal dari Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, dengan rentang usia 21 hingga 61 tahun. Mereka berprofesi beragam, mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta. Identitas mereka tercatat sebagai AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47).

Polisi mendapati arena sabung ayam yang dirancang cukup rapi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu set gelanggang aduan, empat ekor ayam jago, perlengkapan pengikat jalu, serta alat pencuci. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.850.000 yang diduga hasil taruhan ditemukan berserakan di lokasi.

Yang lebih mengejutkan, belasan sepeda motor turut disita, diduga digunakan para pelaku untuk datang ke arena. Selain itu, lima unit handphone, tiga tas selempang, dan dua dompet juga diamankan sebagai barang bukti tambahan.

“Modusnya klasik, memilih lokasi terpencil agar sulit terpantau. Namun kami punya mata dan telinga dari masyarakat. Tidak ada yang bisa lepas dari pantauan,” tegas AKP Teguh.

Baca Juga :  PGK, HIMBA, dan HANTAM Sumsel Tegaskan Dukungan untuk Kinerja Kejari Banyuasin

Saat ini, kesepuluh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Mereka terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu praktik serupa di wilayah hukum Banyuasin. Langkah tegas ini diharapkan mampu memutus rantai perjudian sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *