Jakarta, PScom – Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian terhimpit, angka fantastis pendapatan resmi anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp104.051.903 per bulan, belum termasuk tunjangan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPR.
Rincian itu mencakup gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan komunikasi Rp15,5 juta, hingga tunjangan rumah yang mencengangkan: Rp50 juta per bulan. Jika ditotal bersama tunjangan lain seperti listrik, telepon, asisten, hingga uang sidang, angka resmi melesat di atas Rp100 juta.
Fakta ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menilai besaran itu tidak pantas di tengah realitas rakyat yang makin sulit memenuhi kebutuhan dasar.
“Warga mendapatkan kesulitan dalam hal-hal mendasar, seperti kebutuhan pokok sehari-hari dan ada pajak yang dinaikkan. Keputusan soal perumahan ini bukan keputusan yang patut,” ujarnya kepada BBC News Indonesia, Senin (18/08/2025).
Sementara itu, para pengamat menilai penghasilan DPR yang begitu tinggi “tidak sepadan dengan kinerja yang tak memuaskan” serta bertolak belakang dengan kondisi efisiensi anggaran pemerintah.
Kontroversi ini mencuat setelah anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin secara terbuka mengungkap pendapatan resmi DPR, saat menjawab pertanyaan publik mengenai “sulitnya mencari uang halal di parlemen”.
Di sisi lain, publik terus membandingkan jurang kesejahteraan yang lebar antara rakyat dan wakilnya di Senayan. Rakyat harus berjibaku dengan harga kebutuhan pokok yang kian melambung, sementara DPR hidup bergelimang tunjangan yang nilainya ratusan juta rupiah.










