Kapolres Banyuasin Himbau Warga Waspadai Karhutla, Ingatkan Sanksi Berat bagi Pelaku Pembakaran Lahan

Banyuasin, PS – Menyikapi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Dalam seruan tersebut, Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran, khususnya yang diakibatkan oleh ulah manusia. “Mari selamatkan dan jaga hutan, kebun, dan lahan kita dari kebakaran,” tegasnya dalam rilis yang dibagikan kepada publik.

Kapolres menegaskan lima poin penting sebagai langkah preventif:

 

1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

2. Segera laporkan ke pihak kepolisian atau aparat setempat jika melihat kebakaran.

 

3. Jangan membuang puntung rokok sembarangan.

 

4. Pastikan tidak meninggalkan api di hutan atau lahan.

 

5. Hindari membuka lahan dengan cara dibakar.

Tak hanya himbauan, AKBP Ruri juga mengingatkan masyarakat akan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku pembakaran lahan. Berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan bisa dipidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun, dan denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga bumi dan generasi mendatang dari dampak karhutla. Jangan sampai akibat kelalaian atau kesengajaan, kita merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” ujar AKBP Ruri.

Polres Banyuasin juga membuka layanan pelaporan dan bantuan 24 jam melalui:

WhatsApp: 0813-7000-2110 / 0813-6957-5632

Instagram: @POLISI_BANYUASIN

Facebook: KAPOLRES_BANYUASIN

Dengan semangat transformasi menuju Polri yang PRESISI, jajaran Polres Banyuasin berkomitmen hadir di tengah masyarakat dalam mencegah serta menangani potensi karhutla secara cepat dan tegas.

Baca Juga :  Jum'at Berkah, Polres Banyuasin Gelar Program Khitanan Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *