Palembang, Palembangsekilan.com – Pemerintah Kota Palembang tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) guna mengoptimalkan pengelolaan lahan terlantar atau lahan tidur, termasuk tanah kosong di kawasan permukiman yang luput dari perawatan pemiliknya. Regulasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk mencegah alih fungsi lahan tak terawat menjadi sumber potensi bencana lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin, menegaskan bahwa penyusunan rancangan perda tersebut akan diselaraskan dengan koridor peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Sebagai instrumen penegakan, salah satu skema yang tengah dikaji secara mendalam adalah penerapan sanksi administratif berupa denda bagi pemilik lahan yang mengabaikan kewajiban pemeliharaan tanahnya.
“Kita tengah menyiapkan perda terkait lahan tidur ini. Nanti perda ini akan kita sinkronkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Sulaiman, Selasa (20/10/2026).
Sulaiman menekankan bahwa kepemilikan atas tanah tidak serta-merta membebaskan pemiliknya dari tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pemkot Palembang berkomitmen menghadirkan payung hukum yang kokoh sebagai landasan yuridis dalam menertibkan area-area kosong yang berisiko memicu gangguan ketertiban maupun ekologi.
“Kita minta lahan-lahan tidur ini, termasuk yang di perumahan, jangan tidak diurus. Karena itu, kita akan buat perdanya,” ujarnya.
Guna menjamin efektivitas implementasi regulasi ini setelah disahkan kelak, Pemkot Palembang siap menyiagakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penegakan aturan di lapangan.
Urgensi penyusunan perda ini semakin mengemuka seiring dirilisnya data Perkumpulan Lingkar Hijau. Lembaga tersebut mencatat seluas 452 hektare lahan di wilayah Kota Palembang hangus terbakar sepanjang periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
Temuan empiris tersebut dihimpun melalui analisis data spasial yang ditumpangtindihkan (overlay) dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang serta data tutupan lahan mutakhir.
Aktivis Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, mengungkapkan bahwa mayoritas kawasan yang terdampak kebakaran berada pada zona peruntukan permukiman kepadatan rendah. Indikasi awal menunjukkan adanya keterkaitan antara insiden kebakaran tersebut dengan praktik pembersihan lahan (land clearing) secara instan demi ekspansi properti.
Kondisi ini menegaskan krusialnya tata kelola lahan kosong di wilayah perkotaan, utamanya dalam mengantisipasi ancaman musim kemarau saat vegetasi tak terawat menjadi sangat rentan terpicu api.








