Miris ! Iklan Miras di Dekat Sekolah dan Musholla, Warga Nilai Pemkot Palembang Langgar Norma dan Jangan Hanya Ambil Pajaknya!

Palembang, PScom – Warga Kecamatan Kemuning dibuat geram dengan keberadaan papan iklan minuman keras yang telah terpampang lebih dari satu bulan di kawasan padat penduduk. Ironisnya, papan reklame tersebut berdiri bersebelahan dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 160 Palembang dan sebuah musholla. Kondisi ini menuai sorotan tajam karena dinilai mencederai moral publik dan melanggar norma masyarakat.

 

RK (35), salah seorang warga sekitar, menilai keberadaan papan reklame itu sebagai bentuk kelalaian dari Pemerintah Kota Palembang. Ia menganggap, pembiaran terhadap iklan minuman beralkohol di sekitar sekolah dan tempat ibadah menunjukkan lemahnya pengawasan serta tidak adanya kepekaan sosial dari pihak berwenang.

 

“Saya yakin papan ini melanggar norma dan seolah sengaja dibiarkan oleh Pemkot Palembang. Bagaimana tidak, iklan minuman keras terpampang di sebelah sekolah dasar dan tempat ibadah. Ini jelas tidak pantas,” tegas RK. Senin (3/11/2025).

“Jangan hanya ambil pajaknya saja, tapi tutup mata terhadap norma dan etika masyarakat,” tambahnya dengan nada kesal.

Menurut RK, pemerintah seharusnya tidak sekadar mengejar pendapatan daerah dari sektor pajak reklame, tetapi juga menjaga tanggung jawab moral terhadap masyarakat, terutama terhadap anak-anak sekolah yang setiap hari melintas di depan papan iklan tersebut.

Secara hukum, penempatan reklame minuman beralkohol di sekitar lembaga pendidikan dan tempat ibadah jelas melanggar aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, promosi dan iklan minuman beralkohol dilarang dilakukan di tempat umum, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Reklame menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memperhatikan etika, kesopanan, ketertiban umum, serta tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat.

Baca Juga :  Selebgram Palembang Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Anak Penguasa Sawit, Kasus Gemparkan Publik!

Dari sisi moral, keberadaan iklan tersebut dianggap melanggar beberapa norma dasar kehidupan sosial:

Norma agama, karena menampilkan produk yang bertentangan dengan ajaran sebagian besar umat beragama di Indonesia, terutama di dekat rumah ibadah.

Norma kesusilaan, karena memengaruhi pola pikir anak-anak usia sekolah terhadap minuman beralkohol.

Norma sosial, karena menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat sekitar.

Warga menuntut agar Satpol PP Kota Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera menindaklanjuti pelanggaran ini dengan mencabut izin reklame serta menertibkan pihak pengelola yang diduga lalai.

“Kalau pemerintah terus diam, artinya mereka membiarkan moral publik rusak demi uang pajak. Ini bukan sekadar reklame, tapi soal tanggung jawab sosial,” tutup RK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan papan reklame minuman beralkohol di kawasan Kemuning tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *