Palembang, PScom – Program sertifikat tanah gratis yang seharusnya menjadi bentuk kemudahan dari pemerintah justru menuai polemik di kalangan warga Jalan Panca Usaha, Lorong Cempaka, RT 50 RW 11, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Alih-alih mendapatkan kemudahan, warga justru mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum ketua RT saat itu, berinisial HN B, dengan dalih biaya administrasi dan operasional program sertifikat gratis. Ironisnya, setelah uang disetorkan, tak ada kejelasan lanjutan mengenai program tersebut.
Mengutip dari Sriwijayaviral Narasumber menyebutkan kronologi kejadian, “Awalnya kami diminta Rp250.000, katanya untuk biaya administrasi. Tapi setelah beberapa waktu, kami diminta lagi Rp1 juta dengan alasan yang tidak jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (9/10/2025)
Warga menyebutkan, bahkan ada anggota dari pihak kelurahan yang turut hadir saat pungutan dilakukan. Namun hingga kini, sudah lebih dari dua tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung ada. “Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang programnya gagal, uang kami harus dikembalikan,” tegas warga.
Pergantian ketua RT pun tak membawa angin segar. Ketua RT baru disebut belum mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti masalah tersebut, sementara pihak kelurahan juga belum memberikan penjelasan yang pasti.
“Ketua RT yang baru tahu masalah ini, tapi belum ada tindakan apa-apa. Kami juga belum pernah didatangi pihak kelurahan untuk menjelaskan kelanjutan program,” tambah warga lain dengan nada kecewa.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pungutan liar tersebut. Mereka juga menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program sertifikat gratis yang notabene dibiayai negara melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN.
Dasar Hukum dan Sanksi
1. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan PTSL ditanggung oleh APBN dan/atau APBD, sehingga tidak boleh ada pungutan liar kepada masyarakat.
2. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Menegaskan bahwa program sertifikat tanah gratis tidak dipungut biaya, kecuali untuk keperluan kelengkapan dokumen tertentu seperti patok batas, materai, atau fotokopi berkas, yang nilainya sangat kecil dan harus disepakati bersama secara transparan.
3. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan hukum dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
4. Pasal 368 KUHP
Menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan penjara maksimal 9 tahun.
Seruan Kritis dan Membangun
Kasus seperti ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa program pemerintah yang dirancang untuk membantu rakyat tidak boleh dikotori oleh praktik pungutan liar. RT, kelurahan, maupun pihak terkait harus memahami bahwa setiap rupiah yang keluar dari warga tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penyimpangan kepercayaan publik.
Sudah seharusnya Pemerintah Kota Palembang, melalui Inspektorat dan ATR/BPN Kota Palembang, segera memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Transparansi, audit terbuka, dan pelibatan warga menjadi kunci agar program sertifikat gratis benar-benar kembali ke tujuan awalnya: membebaskan masyarakat dari beban biaya, bukan menambah beban dengan dalih administrasi semu.
“Kami bukan menuntut lebih, hanya ingin hak kami kembali dan program dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas salah satu warga.







