Mega Skandal Semen Baturaja: Kerugian Negara Rp74,3 Miliar Diungkap di Meja Hijau, Tiga Petinggi Tersudut!

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama distribusi semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM), Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk membedah konstruksi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Para saksi yang dihadirkan meliputi Jaya Irawan, Praba Yudistira, Rinkin Angge, Yudhi Kurniawan, Yunita Fitri, Budi Arianto, Emilia Megawati, serta Rianita selaku pegawai Bank BNI.

Perkara rasuah ini menjerat tiga terdakwa utama, yakni:

M. Jamil (MJ) – Mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Dede Parasade (DP) – Mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Djie A Lie Alianto (DJ) – Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

Kinerja Buruk dan Utang Tanpa Jaminan

Di hadapan majelis hakim, saksi Rianita memaparkan dinamika hubungan kemitraan antara PT Semen Baturaja dan PT KMM, termasuk persoalan penunggakan pembayaran yang mengemuka pasca-berakhirnya masa kontrak.

Rianita menjelaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan pada tahun 2022 berkaitan erat dengan evaluasi kondisi kerja sama dan mekanisme pelunasan utang. Ia menegaskan, kemitraan kedua belah pihak dihentikan akibat pencapaian penjualan PT KMM yang memprihatinkan.

“Ketika kontrak berakhir, tidak diperpanjang karena kinerja penjualannya tidak baik,” ujar Rianita tegas di dalam persidangan.

Ketika majelis hakim mencecar mengenai keberadaan jaminan (collateral) atas utang PT KMM kepada PT Semen Baturaja, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

“Tidak tahu,” jawabnya singkat.

Pelanggaran Kesepakatan dan Polemik Piutang

Senada dengan hal tersebut, Rinkin selaku tim Legal PT Semen Baturaja menerangkan bahwa eskalasi permasalahan dengan PT KMM berakar pada kemacetan piutang. Pihaknya telah melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah distributor, termasuk PT KMM.

Baca Juga :  “Tuhan Tidak Tidur!” Ditindas Sekian Lama, 200 Petani Air Solok Batu Akhirnya Menang Telak di Pengadilan

Rinkin mengungkapkan, sejak tahun 2022, pergerakan pembayaran dari PT KMM terus menyimpang dari perjanjian awal. Kondisi tersebut memaksa kedua belah pihak merumuskan berita acara rescheduling (penjadwalan ulang pembayaran) yang memuat klausul denda 0,1 persen per hari dengan batas maksimal 15 persen per tahun.

Sayangnya, dalam realisasi di lapangan, kewajiban tersebut kembali diabaikan hingga memicu lahirnya kesepakatan baru. Pada tahun 2025, PT KMM sempat mengajukan permohonan restrukturisasi kewajiban, namun menemui jalan buntu. PT Semen Baturaja tetap mematok batas akhir pelunasan hingga Desember 2026.

Di sisi lain, saksi Praba memberikan kesaksian terkait penerbitan dua cek oleh PT KMM. Ia mengaku pernah dipanggil ke ruangan Direktur Utama dan menerima instruksi untuk menerbitkan bilyet giro pada tahun 2025. Praba juga mengonfirmasi adanya persoalan utang-piutang yang disinyalir mengalir tanpa ikatan jaminan yang memadai.

Diduga Rugikan Negara Rp74,3 Miliar

Dalam berkas dakwaan, JPU membeberkan bahwa skandal ini bermula dari kerja sama pendistribusian semen yang tertuang dalam Akta Nomor 132 tertanggal 16 Januari 2017, yang kemudian diubah melalui Akta Nomor 20 Tahun 2020.

Semasa menjabat sebagai jajaran direksi, M. Jamil dan Dede Parasade memegang wewenang penuh dalam pengambilan kebijakan serta tata kelola kerja sama distribusi. Namun, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, ketiga terdakwa diduga kuat melakukan permufakatan jahat dan penyimpangan secara bersama-sama.

Berdasarkan hasil audit resmi, penyimpangan tata kelola pada BUMN tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74.373.737.624 (Rp74,3 miliar).

Atas perbuatan secara bersama-sama tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *