Hadiri Rakor Sekda Se-Sumsel, Ir. Erwin Ibrahim Soroti Pentingnya Payung Hukum Pengadaan Lahan PSN di Banyuasin

Rambutan, Palembangsekilan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menghadiri Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah Wilayah Sumatera Selatan pasca dicabutnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017. Kegiatan berlangsung di Wyndham OPI Hotel, Rabu (28/10/2026).

Rapat koordinasi ini membahas mekanisme penilaian dan pemberian ganti kerugian tanam tumbuh, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan kegiatan strategis nasional yang membutuhkan lahan. Pembahasan juga menyoroti perlunya kepastian hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan mekanisme ganti kerugian.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan bahwa sejumlah proyek strategis nasional di Kabupaten Banyuasin, seperti jalan tol Palembang–Betung dan Sekolah Rakyat, membutuhkan lahan yang sebagian merupakan kawasan perkebunan sehingga memerlukan mekanisme ganti kerugian yang jelas.

“Pelaksanaan ganti kerugian tanam tumbuh ini membutuhkan dasar hukum dan pedoman yang jelas. Kami berharap ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme dan bentuk regulasinya, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakannya dengan kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Sekda Erwin.

Ia juga menekankan bahwa nilai ganti kerugian tidak dapat disamaratakan karena setiap wilayah memiliki karakteristik dan nilai lahan yang berbeda. Oleh karena itu, penilaian perlu melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan kemungkinan evaluasi secara berkala sesuai perkembangan nilai lahan.

Rapat turut membahas keberlanjutan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk survei seismik dan eksplorasi. Dalam pembahasan tersebut, diperlukan evaluasi terhadap ketentuan ganti kerugian tanam tumbuh serta koordinasi antara pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, akademisi, lembaga penilai, dan dinas teknis terkait untuk merumuskan mekanisme yang sesuai.

Baca Juga :  Sambut Ramadan 1447 H, Wakil Bupati Banyuasin Pimpin Apel Gabungan ASN

Pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Banyuasin didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Banyuasin, Valeri Sandika, S.H., serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Banyuasin, H. Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Minutes of Meeting (MoM) sebagai dokumentasi hasil pembahasan dan tindak lanjut koordinasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *