Fasilitas Kredit Rp 40 Triliun untuk Jhonlin Baratama: Ini Penjelasan Resmi Manajemen Bank Mandiri

Jakarta, Palembangsekilan.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan penjelasan resmi terkait fasilitas pembiayaan (kredit) yang disalurkan kepada PT Jhonlin Baratama, entitas bisnis di bawah kepemilikan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 26 Oktober 2026, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengungkapkan bahwa total plafon fasilitas kredit yang disetujui bagi debitur tersebut mencapai Rp 40 triliun. “Dari plafon tersebut yang telah digunakan Rp 17 triliun,” ujar Adhika.

Adhika menjelaskan bahwa alokasi pembiayaan ini ditujukan untuk mendukung ekspansi bisnis korporasi, yang mencakup belanja modal (capital expenditure), serta pemenuhan kebutuhan operasional dan ekspansi Grup Jhonlin di sektor pertambangan batu bara dan industri penunjangnya.

Dalam proses penyaluran kredit, Bank Mandiri menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), dengan melakukan asesmen komprehensif terhadap prospek usaha, kinerja fundamental keuangan, serta kapasitas bayar (repayment capacity) debitur. “Serta memperhitungkan kemampuan self-financing debitur terhadap kebutuhan perusahaan dan grup usaha,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam mengukur kapasitas bayar debitur, Adhika menegaskan bahwa Bank Mandiri secara konservatif hanya memperhitungkan proyeksi arus kas (cash flow) dari lini usaha eksisting yang bersumber dari sektor batu bara Grup Jhonlin. Bank juga menerapkan mitigasi risiko melalui mekanisme pemantauan (monitoring) penggunaan fasilitas secara berkala yang disesuaikan dengan convenant pembiayaan, termasuk penyampaian laporan aktivitas usaha secara periodik.

Sumber pelunasan (source of repayment) fasilitas kredit ini bersumber dari cash flow operasional entitas utama serta dividen dari sejumlah anak perusahaan yang terafiliasi dengan sektor batu bara. Berdasarkan proyeksi tersebut, Bank Mandiri meyakini debitur memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajibannya. “Telah dilakukan pengujian analisis sensitivitas terhadap kemampuan membayar perusahaan, antara lain terhadap pergerakan harga batu bara serta produksi batu bara dari debitur dan grup usaha,” jelasnya.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Sebagai bentuk mitigasi risiko kredit (pengikatan agunan), fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan aset tetap (fixed assets) maupun aset tidak tetap (non-fixed assets), termasuk penyertaan jaminan saham. Adapun instrumen saham yang diagunkan meliputi saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) yang merupakan entitas afiliasi dari PT Jhonlin Baratama.

“Pengikatan terhadap aset-aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk yang mengatur status kepemilikan aset yang menjadi agunan kredit,” tutup Adhika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *