Palembang, Palembangsekilan.com– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Palembang dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik guna mendorong terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Penilaian tersebut menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayanan pertanahan berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam kegiatan ini, antara lain pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, kepastian prosedur dan waktu layanan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis, menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut sebagai bagian dari evaluasi dan upaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
“Penilaian ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan. Masukan dari Ombudsman diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam memperkuat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, meningkatkan transparansi informasi, serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” ungkap Dhona.
Sementara itu, perwakilan Keasistenan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Hendrico, dalam draf kutipan yang perlu dikonfirmasi, menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan dan kepatuhan penyelenggara.
“Penilaian ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan pembenahan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pencegahan maladministrasi memerlukan komitmen dan konsistensi seluruh unsur penyelenggara pelayanan publik,” ujar Hendrico.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan maladministrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta membangun budaya kerja yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Upaya perbaikan secara berkelanjutan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Kantor Pertanahan Kota Palembang akan terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. (*)














