Edy Junaidy 2 Kali Kalah Telak di Perkara Perdata dan Pidana atas Tanah di Jakabaring Selatan

Banyuasin, Palembangsekilan.com — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum Zainal Tanumihardja Tan terkait sengketa lahan di kawasan Jakabaring, Sumatera Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai hanya dihadiri dua tergugat, yakni Edy Junaedi dan Oeji Bing Lam alias Alam. Sementara itu, empat tergugat lainnya serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak hadir dalam persidangan. Gugatan yang diajukan Zainal Tanumihardja Tan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilalihan lahan secara melawan hukum dan paksa serta penutupan sejumlah aktivitas usaha, termasuk gerai Rocket Chicken, yang menurut kuasa hukum penggugat telah menimbulkan kerugian.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalan Balai, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2026/PN Pkb pada 6 Oktober 2026. Zainal menggugat enam pihak perorangan serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kuasa hukum Zainal, advokat Dr. Risma Situmorang, mengatakan kliennya telah menguasai dan memanfaatkan lahan SHM tersebut sejak 2002 dan 6000m2 tahun 2010 setelah menerima pengalihan sebagian tanah dari Sumarno pihak pemilik sebelumnya. Menurut Dr. Risma, penguasaan fisik atas lahan itu berlangsung secara berkelanjutan, disertai pemasangan tanda batas dan patok ketika penyerahan dilakukan.

Persoalan muncul pada September 2025, ketika seseorang yang disebut bernama Edy Junaedi diduga memasuki lahan dan mendirikan pagar seng hingga menutup akses usaha milik Zainal. Dr. Risma menyebut sejumlah tukang2 suruhan Oi Bin Lam yg diakui Edy Junaidi saat bersaksi di Persingan TIPIRING Kamis, 22 Okt 2026. Tukang2 datang ke lokasi TKP dan memasang pagar tanpa dan melakukan proses pengosongan tanpa putusan Pengadilan.

“Usaha ready mixed Zainal sejak 2002, termasuk Rocket Chicken ditutup. Karyawan juga terdampak karena akses ke lokasi usaha ditutup,” kata Dr. Risma saat menjelaskan kronologi yang menjadi dasar gugatan PMH kepada awak media, di PN Pangkalan Balai, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba: Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas 275 Gram

Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan kliennya, terutama karena usaha yang sebelumnya berjalan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Dr.Risma juga menyebut Zainal memiliki dokumen perizinan IMB usaha dan bukti pembayaran pajak PBB hingga tahun 2026 yang menurutnya mendukung riwayat pemanfaatan lahan tersebut.

Dr. Risma turut menyinggung perkara terdahulu yang diajukan Edy Junaedi kepada Zainal Tanumidharja dkk terkait klaim kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Menurut dia, perkara itu telah diputus pada 2 Oktober 2026, dengan amar yang menyatakan Gugatan Tidak Diterima (NO) dan PN Pangkalan Balai tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Edy Junaidi.

Dr. Risma menyatakan pihaknya telah memeriksa perkembangan putusan tersebut dan meyakini tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak Edy Junaidi. Menurut Dr. Risma, perkara sebelumnya menjadi bagian penting dalam menjelaskan latar belakang sengketa yang kini kembali diperiksa. Ia menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai luas dan lokasi tanah yang diklaim para pihak.

Ia mengatakan lahan yang dikuasai Zainal diperkirakan seluas 6.000 meter persegi, sedangkan klaim pihak lain disebut mencapai sekitar 9.000 meter persegi. Dr. Risma juga mempersoalkan perbedaan keterangan lokasi objek tanah, tanah Zainal di Jalan Gubernur Haji Bastari, saat ini dikenal Jalan Noerdib Pandji, sedangkan tanah Edy Junaidi berdasarkan SPH tahun 1987 di Jalan Pipa Lais.

Dr. Risma mempertanyakan kejelasan lokasi tanah yang diklaim Edy Junaedi di Jalan Pipa Lais, namun tanah yang dipagar seng dan dibangun puluhan ruko tanp IMB/PBG di Jalan Gubernur Haji Bastari yaitu tanah klien kami. Berdasarkan penelusuran peta dan keterangan lurah, pihaknya menilai lokasi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen yang sah. Risma juga menjelaskan bahwa Jalan Gubernur Haji

Baca Juga :  Terjaring Operasi Senyap, Bupati Muara Enim Diamankan Tim Penindak KPK

Karena itu, ia meminta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah menunjukkan bukti dan lokasi objek yang jelas, serta tidak menguasai lahan yang selama ini dikuasai Zainal sejak tahun 2010.

Selain mengajukan gugatan perdata, Dr. Risma menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut kepada Polda Sumsel dan Polres Banyuasin, Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan Penyerobatan, dugaan pencurian, dll yang terjadi 16 September 2025.

Dalam perkara perdata yang kini berjalan, Zainal berupaya memperoleh penyelesaian atas kerugian yang menurutnya timbul akibat penutupan usaha dan sengketa penguasaan lahan.

Sementara itu, advokat Wahyu Pratama, selaku kuasa hukum tergugat I dan tergugat VI, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan Zainal Tanumihardja Tan. Wahyu mengatakan, pihaknya telah hadir dalam persidangan dengan membawa dokumen legalitas sebagai advokat serta menghadirkan prinsipal atau klien yang diwakilinya.

Ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.

“Kami menyikapi gugatan ini secara profesional. Ketika kami digugat, kami hadir. Kalau memang ada bukti, silakan dibuktikan di persidangan. Kami sebagai kuasa hukum tergugat I dan tergugat VI kooperatif mengikuti proses hukum,” ujar Wahyu Pratama.

Adapun enam tergugat perorangan dalam perkara ini ialah Edy Junaedi alias Junaidi, Rasminah, Paino, Tarwadi, Nurlaila yg semuanya ahli waris alm Roni Orangtua Edy Junadi serta Oeji Bing Lam alias Alam yang mebangun Puluhan Ruko di TKP. Gugatan juga ditujukan untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan penyebutan unsur Gubernur Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga :  Praperadilan Diterima: Hakim Batalkan Status Tersangka Albert John Lorenz dan Dokumen P-21 Kejati Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *