BANYUASIN, PALEMBANGSEKILAN.COM— Kinerja PDAM Tirta Betuah kembali menuai kritikan tajam menyusul pelayanan distribusi air bersih yang dinilai kian memprihatinkan. Sebagai bentuk kekecewaan atas buruknya pasokan air selama lebih dari satu 10 Tahun, warga Kenten Raya di beberapa kelurahan kembali membentangkan spanduk penolakan dan penegasan langkah hukum.
Dalam spanduk yang memuat dokumentasi warga saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut, tertulis bahwasanya PDAM Tirta Betuah, Bupati Banyuasin, dan Gubernur Sumatera Selatan secara resmi digugat oleh warga Kenten Raya. Langkah hukum ini ditempuh akibat pelayanan air bersih yang tak kunjung membaik dan justru dinilai kian memburuk.
Gugatan Class Action warga tersebut telah terdaftar secara resmi di PN Palembang dengan Nomor Perkara 209/Pdt.G/2026/PN PLG.
Koordinator Pemasok Kuasa Gugatan Class Action, Dedison, mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Oktober hingga tanggal 17 Oktober 2026, pasokan air bersih sama sekali belum mengalir ke kediamannya yang berada di Zona 18 A Komp. Griya Damai Indah. Kondisi krisis air bersih tersebut bahkan telah berlangsung selama hampir tiga minggu.
Dalam proses peradilan yang didampingi oleh YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya ini, tahapan hukum saat ini tengah memasuki penyampaian jawaban dari para Tergugat.
”Seharusnya hari Selasa tgl 6 Okt 2026 jadwal jawaban mereka para tergugat d sampaikan, namun sampai dengan sekarang belum juga kelar jawabnnya, dalam hal ini Tergugat 1 (PDAM tirta Betuah) dan Terggugat 2 (Bupati Banyu Asin) sdh memberikan jawabanya, sementara Tergugat III (Gubernur Sumsel) belum juga memberikan jawabanya,” tegas Dedison.
Lebih lanjut, Dedison menjelaskan paparan dari pihak penasihat hukum warga terkait perkembangan persidangan secara elektronik.
“Berdasarkan keterangan dari Pembina YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya Bpk. Sapriadi Samsudin, S.H., M.H bahwa terlihat pada e-Court PN Palembang menegaskan bahwa sebelum hari Selasa 20 Okt 2026, tergugat 3 sdh harus memberikan jawaban, yg sebelumnya sdh menunda jawaban tsb sejak Selasa tanggal 13 Oktober 2026. Hal ini tentu sangat disayangkan, atas molornya jawaban dari pihak Tergugat 3 tersebut,” tutup Dedison.
Sorotan Kinerja dan Apresiasi Penegakan Hukum
Di sisi lain, perwakilan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Sumatera Selatan, Arwin, turut menyoroti rekam jejak pengoperasian serta tata kelola PDAM Tirta Betuah. Pihaknya menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Betuah serta menyita uang penyitaan sebesar Rp500 juta.
”Saya Memberikan Apresiasi kepada Kejari Banyuasin yang telah membongkar skandal Tirta betuah ini, semoga kedepan tidak ada lagi penyelewengan yang terjadi. Tapi disisi lain masyarakat yang terdampak masih saja mengeluhkan kendala yang terjadi terhadap pelayanan Air bersih ini .”Arwin











