Sekda Banyuasin Ingatkan Aparatur Desa: Pengadaan Barang Harus Berbasis Kebutuhan Riil, Bukan Formalitas

Palembang, Palembangsekilan.com– Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memperkokoh pemahaman aparatur desa terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ). Langkah strategis ini ditempuh guna memastikannya tata edar penggunaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan hukum.

Langkah preventif tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Tingkat Kematangan Pengadaan Barang dan Jasa Desa Sungsang IV. Agenda ini diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI di OPI Indah Hotel.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi pijakan krusial dalam mengeskalasi kapasitas aparatur desa memahami regulasi PBJ, mulai dari fase perancangan hingga eksekusi di lapangan.

Menurutnya, penguasaan regulasi yang komprehensif merupakan fondasi mutlak agar tata kelola keuangan dan anggaran desa berjalan tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara tata usaha publik.

Ia menggarisbawahi pentingnya edukasi dan pembinaan berkelanjutan bagi aparatur desa. Pasalnya, keterbatasan pemahaman terhadap regulasi berisiko memicu celah administratif hingga implikasi hukum di kemudian hari.

“Perencanaan harus jelas. Kita harus tahu mengapa barang itu perlu dibeli, berapa kebutuhannya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Erwin.

Erwin mencontohkan praktik pengadaan tenda yang kerap berulang di setiap tahun anggaran. Ia mengingatkan agar sebelum keputusan belanja diambil, pemerintah desa wajib melakukan evaluasi terukur terhadap inventaris barang yang ada serta menjustifikasi urgensi pengadaan tersebut.

“Kalau tahun lalu sudah membeli tenda, kemudian tahun ini membeli lagi, harus jelas tenda yang lama ke mana dan apa alasan membeli yang baru. Jangan sampai belanja dilakukan tanpa perencanaan yang matang,” ujarnya.

Baca Juga :  Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino dan Jajaran Pimpinan Jalani Tes Urine

Lebih lanjut, Erwin menekankan bahwa PBJ desa tidak sekadar aktivitas penyerapan anggaran, melainkan manifestasi dari kebutuhan riil masyarakat yang berbasis perencanaan terukur serta kepatuhan terhadap regulasi.

Atas dasar itu, ia mengimbau seluruh peserta menyerap materi sosialisasi secara tuntas agar dapat diimplementasikan secara presisi dalam tata kelola pemerintahan di desa masing-masing.

Ia juga menginstruksikan agar program pembinaan mendatang memperdalam substansi teknis pengelolaan PBJ desa. Harapannya, aparatur semakin cermat memahami prosedur dan sanggup memitigasi risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan strategis.

Melalui agenda ini, Pemkab Banyuasin optimistis kapasitas tata kelola aparatur desa akan kian terakselerasi, sehingga pemanfaatan Dana Desa benar-benar memberikan dampak substansial bagi kesejahteraan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *