Diduga Rusak dan Bakar Lahan Milik Pariem, Ketua Ormas di PALI Dilaporkan ke Polres

PALI, PALEMBANGSEKILAN.COM — Konflik kepemilikan dan penguasaan lahan di Desa Talang Akar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi memasuki babak baru. Dua individu berinisial T dan B dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perusakan serta pembakaran lahan yang diklaim milik seorang warga bernama Pariem.

Salah satu pihak terlapor berinisial T disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila di Kabupaten PALI. Kendati demikian, kebenaran atas seluruh tuduhan tersebut sepenuhnya berada dalam ranah wewenang aparat penegak hukum untuk diselidiki dan dibuktikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres PALI/Polda Sumatera Selatan, laporan tersebut resmi terdaftar pada 17 Oktober 2026 dengan nomor registrasi LP/B/365/X/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumatera Selatan.

Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh lantaran ikhtiar penyelesaian atas klaim hak dan penguasaan tanah tersebut tidak kunjung mencapai kesepakatan. Dinamika sengketa lahan ini diketahui telah berlarut-larut sejak kurun waktu 2024–2025.

Kuasa hukum Pariem mengungkapkan bahwa perkara ini bermula ketika kliennya menerima informasi mengenai dugaan penguasaan fisik atas lahan miliknya oleh para terlapor yang melibatkan sejumlah pihak lain.

Ia menjelaskan bahwa bentang lahan tersebut telah dimanfaatkan dan ditanami beragam komoditas vegetasi sejak dekade 1990-an, di antaranya pohon karet, durian, hingga cempedak. Sayangnya, komoditas yang menjadi tumpuan penghidupan kliennya tersebut kini diduga kuat telah dirusak, ditebang, hingga dibakar secara sepihak.

“Tanam tumbuh di atas lahan tersebut, berupa karet, durian, cempedak, dan tanaman lainnya, telah ditanami klien kami sejak tahun 1990-an. Namun, tanaman tersebut diduga dirusak, ditebangi, dan dibakar oleh pihak terlapor,” ungkap kuasa hukum Pariem.

Baca Juga :  Pemkab PALI Berangkatkan 54 Jamaah Umroh, Haru Iringi Pelepasan di Halaman Masjid Syuhada

Akibat insiden tersebut, pihak pelapor mengestimasi kerugian awal mencapai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, perincian kalkulasi dampak kerugian secara menyeluruh masih dalam proses pendataan mendalam. Kuasa hukum bahkan memproyeksikan potensi kerugian dapat menyentuh angka miliaran rupiah apabila seluruh dampak material dan immaterial dihitung secara komprehensif.

Sebelum memutuskan menempuh jalur kepolisian, Pariem mengklaim telah mengupayakan pendekatan kekeluargaan dengan mendatangi Kepala Desa Talang Akar, Sunarto. Namun, ruang mediasi yang diupayakan tersebut belum membuahkan solusi definitif.

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor. Kendati demikian, hingga tenggat waktu yang ditentukan, iktikad baik tersebut tidak kunjung mendapatkan tanggapan.

“Sebelum membuat laporan, kami telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak ada tanggapan dari pihak terlapor,” tegas sang kuasa hukum.

Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Melalui penanganan perkara ini, Pariem berharap jajaran Polres PALI dapat menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Pihaknya mendesak agar proses hukum berjalan murni berdasarkan fakta material, alat bukti yang sah, serta asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), tanpa terpengaruh oleh latar belakang maupun kedudukan sosial pihak-pihak yang terlibat.

Pihak pelapor juga menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tindak perusakan dan pembakaran lahan, memeriksa seluruh saksi terkait, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban.

Perkara ini tidak sekadar bertumpu pada klaim sengketa hak milik atas tanah, tetapi juga menyangkut dugaan perusakan aset vegetasi yang telah dirawat dan dibudidayakan selama puluhan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *