PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM –Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sebidang tanah.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Pimpinan Yayasan Rumah Berbagi Madrasah Rohaniah, Zairil Asmoni, dan telah teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 September 2026. Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Zairil menjelaskan bahwa polemik ini bermula ketika pihak yayasan membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 8.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan H. Yuni, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Agustus 2017 silam.
Lahan tersebut dibeli seharga Rp210 juta dan telah dilunasi melalui mekanisme transfer ke rekening atas nama Hera Parianti, yang diketahui merupakan istri dari Ludi Oliansyah. Saat itu, pihak penjual berkomitmen untuk mengurus administrasi jual beli hingga penerbitan sertifikat guna proses balik nama atas nama pihak yayasan.
“Pembayaran sudah kami lunasi per Agustus 2017 lewat transfer ke rekening istrinya. Semua bukti transaksi dan kuitansi lengkap kami pegang,” kata Zairil, Senin (5/10/2026).
Namun, saat dokumen sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada akhir 2017, kepemilikan tanah tersebut justru tercatat atas nama Ludi Oliansyah. Hal inilah yang memicu perselisihan antara pihak yayasan dan penjual.
Persoalan kian berbelit sewaktu proses mediasi yang berlangsung pada akhir 2024. Saat menerima fisik sertifikat tersebut, pihak yayasan mendapati fakta bahwa sertifikat tanah itu telah diagunkan ke Bank BRI pada 2018 dengan nilai Hak Tanggungan mencapai Rp600 juta.
“Kami sangat terkejut saat menerima fisik sertifikat pasca-mediasi akhir 2024 lalu. Ternyata diam-diam pada tahun 2018, sertifikat tanah pesantren ini sudah digadaikan sepihak,” ujar Zairil.
Zairil menegaskan, lahan tersebut sejak awal peruntukannya ditujukan untuk kawasan sekolah atau pesantren, yang di dalamnya juga terdapat area pemakaman. Karena itu, pihak yayasan sangat menyesalkan aksi pengagunan sertifikat yang masih atas nama Ludi Oliansyah tersebut.
Di samping persoalan legalitas sertifikat, Zairil mengungkapkan bahwa Ludi sempat meminta uang sebesar Rp19 juta kepada perwakilan keluarga yayasan dengan dalih sebagai uang tebusan. Permintaan itu secara tegas ditolak lantaran kewajiban pembayaran tanah telah diselesaikan sejak 2017.
Dinamika perselisihan ini kembali mencuat pada 2024, di mana Ludi sempat menyatakan di hadapan publik bahwa tanah tersebut telah diwakafkan secara ikhlas kepada Yayasan Rumah Berbagi. Kendati demikian, klaim tersebut dibantah keras oleh pihak yayasan yang menyatangkan bahwa lahan diperoleh murni dari transaksi jual beli secara lunas, bukan pemberian wakaf.
“Fisik sertifikat memang sudah di tangan kami sekarang, tetapi statusnya di BPN masih tetap atas nama dia. Sampai detik ini, Wali Kota menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) agar proses balik nama bisa selesai,” terang Zairil.
Akibat ketidakpastian hukum tersebut, kegiatan operasional pesantren menjadi terganggu. Pihak yayasan mengklaim mengalami kerugian materiil senilai Rp210 juta serta kerugian immateriil atas ketidakpastian status hukum lahan. Selain itu, Zairil menduga terdapat indikasi persoalan serupa pada beberapa bidang tanah lainnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan kepolisian terkait sengketa lahan tersebut.
“Iya benar. Laporannya sudah diterima,” kata Nandang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.









