Walhi Sumsel Bongkar Kejahatan Lingkungan, Puluhan Perusahaan Diduga Sengaja Biarkan Konsesinya Terbakar, Rakyat disuguhkam Racun Asap

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM — Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan kembali mencapai titik kritis. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan merilis data mengejutkan yang membongkar keterlibatan areal konsesi korporasi besar dalam bencana asap tahun ini.

Berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Sumsel periode 1 September hingga 2 Oktober 2026 menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan, terdeteksi sebanyak 22.690 titik panas (hotspot) berada tepat di dalam wilayah izin perusahaan. Rinciannya meliputi 10.411 titik pada izin PBPH/HTI (tersebar di 18 konsesi) dan 12.279 titik pada izin perkebunan (tersebar di 63 konsesi).

Kubah Gambut Terancam Parah Dari total keseluruhan, sebanyak 16.685 titik panas teridentifikasi berada di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Yang lebih memprihatinkan, 11.845 titik (70,99%) di antaranya berada di wilayah terlarang dan rentan, yaitu Kubah Gambut.

Daftar Perusahaan Penyumbang Hotspot Tertinggi:

Sektor PBPH / HTI:

PT Bumi Mekar Hijau: 5.960 hotspot

PT Sumatera Alam Anugerah: 795 hotspot

PT Paramitra Mulia Langgeng: 781 hotspot

PT Sentosa Bahagia Bersama: 711 hotspot

PT SBA Wood Industries: 635 hotspot

Sektor Perkebunan:

PT Roempoen Enam Bersaudara: 1.847 hotspot

PT Campang Tiga: 1.676 hotspot

PT Bumi Sriwijaya Sentosa: 1.668 hotspot

PT Golden Blossom Sumatera: 833 hotspot

PT Kelantan Sakti: 714 hotspot

Desakan Tegas WALHI Sumsel Menanggapi temuan ini, WALHI Sumsel melayangkan empat tuntutan keras kepada pemerintah:

•Pencabutan Izin & Sanksi Tegas: Mencabut izin usaha perusahaan yang mengalami kebakaran berulang dan gagal menjaga konsesinya.

•Audit Menyeluruh: Melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan pencegahan karhutla, tata air gambut, dan kesiapan prasarana pemadam.

•Perlindungan Kesehatan Masyarakat: Mendirikan Posko Bebas Asap serta menjamin akses kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan (anak-anak, lansia, ibu hamil).

Baca Juga :  Fantastis ! Gubernur Herman Deru Curi Perhatian dengan Songket Bunga Cina di Swarna Songket Nusantara 2025

•Transparansi & Penegakan Hukum: Membuka data penanganan, publikasi hasil verifikasi lapangan, serta mewajibkan perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.

Data yang dihimpun merupakan berdasarkan keluaran Walhi Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *