Diduga Tak Ada Rambu Langgar Prosedur K3 dan Minim Pengawasan, PLN Taruh Tiang Listrik di Trotoar Jalan Angkatan 45

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM — Lemahnya sistem pengawasan proyek kembali menuai sorotan tajam di Kota Palembang. Sejumlah material proyek berupa tiang listrik beton diletakkan sembarangan di atas jalur pejalan kaki dan trotoar di Jalan Angkatan 45. Kondisi ini tidak hanya memicu keresahan warga, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan kelalaian pengawasan serius dari pihak PLN dan kontraktor pelaksana.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tiang-tiang berukuran besar tersebut tergeletak begitu saja memakan badan trotoar serta tanpa adanya rambu (Hazhard). Penempatan yang tidak beraturan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara yang melintas serta merampas hak pejalan kaki. Tak hanya itu, beban berat dari tiang beton tersebut juga tampak merusak struktur fisik permukaan trotoar.

Sorotan utama mengarah pada dugaan kurangnya kontrol dan pengawasan internal dari instansi terkait. Pembiaran material proyek di fasilitas umum menunjukkan tidak adanya standar pengawasan operasional yang ketat terhadap pihak ketiga atau kontraktor di lapangan.

Salah satu pengendara roda dua pray, mengatakan bahaya jika malam hari tiang ini tak terlihat dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Sabtu (26/9/2026).

Padahal, kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang berakibat pada kerusakan fasilitas umum dan mengancam keselamatan publik memiliki konsekuensi hukum yang jelas:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Mengatur sanksi tegas bagi setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan serta fasilitas pendukungnya.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Melarang keras tindakan apa pun yang berakibat terganggunya fungsi bagian-bagian jalan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365: Menegaskan prinsip Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana pihak yang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian wajib bertanggung jawab penuh melakukan ganti rugi.

Baca Juga :  KERJA NYATA! Dewi Yustisiana Anggota DPR RI, Kawal Anggaran DAK 2026: Usai Listrik Pelosok, Kini Jalan Talang Jaya - Sungai Menang Mulai Dibangun

Masyarakat mendesak PLN untuk tidak lepas tangan atas kekacauan ini. Pengawasan yang longgar diduga menjadi akar masalah mengapa material berbahaya bisa diletakkan secara sembarangan tanpa memikirkan risiko keselamatan warga dan kerusakan fasilitas daerah di Palembang.

Jika penempatan tiang ini merusak fisik trotoar atau mencelakai pengendara/pejalan kaki, PLN atau pihak ketiga sebagai pelaksana proyek wajib mengganti rugi atas kerusakan fasilitas milik daerah tersebut.

Tanggung Jawab PLN dan Kontraktor Pelaksana

Pemulihan Fasilitas (Restorasi): Pihak PLN atau kontraktor proyek yang bersangkutan wajib bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kembali trotoar yang rusak akibat beban atau kelalaian penempatan tiang tersebut seperti sedia kala.

Standar Keselamatan (K3): Penempatan material di badan jalan atau trotoar harus memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dilengkapi dengan rambu peringatan atau pengamanan yang memadai agar tidak membahayakan keselamatan publik, baik pengendara maupun pejalan kaki. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *