Nekat Parkir di Trotoar Disabilitas! Mobil Pajero Sport BG1512 VP Terancam Pidana Penjara 2 Tahun Dan Denda RP200 Juta

Palembang, Palembangsekilan.com— Sebuah tindakan pelanggaran tata tertib berlalu lintas serta pengabaian terhadap hak-hak kelompok rentan kembali terekam di ruang publik Kota Palembang. Sebuah kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BG 1512 VP kedapatan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, yang difungsikan sebagai jalur khusus pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Jumat (25/9/2026).

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Angkatan 45, tepatnya berada di depan area klinik dan kantor notaris. Tindakan parkir sembarangan ini tidak hanya menghambat mobilitas umum, tetapi juga secara nyata merampas hak-hak dasar para penyandang disabilitas yang memerlukan aksesibilitas aman dan layak di ruang publik.

Tinjauan Yuridis dan Ancaman Sanksi Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan menyerobot atau menghalangi fasilitas publik yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait, pengemudi kendaraan tersebut terancam menghadapi sanksi hukum berat:

Dasar Hukum: Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara tegas melarang setiap orang untuk menghalang-halangi atau merampas hak penyandang disabilitas dalam memperoleh aksesibilitas dan fasilitas publik yang layak.

Ancaman Sanksi Maksimal: Sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun serta denda administratif maksimal mencapai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Selain penerapan sanksi pidana dan denda berskala besar, penegakan disiplin di lapangan menuntut adanya tindakan tegas dari instansi berwenang, seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian, berupa penderekan paksa kendaraan. Langkah penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya demi keadilan bagi seluruh warga masyarakat di Kota Palembang.(Nto)

Baca Juga :  Pengurus Partai Lolos Seleksi Direksi BUMD PD Pasar Palembang, Kok Bisa ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *