Menikah Gratis di KUA: Hendra Paparkan 6 Langkah Alur Pendaftaran Nikah Resmi

Banyuasin, Palembangsekilan.com – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait administrasi pencatatan pernikahan, Kepala KUA Kecamatan Makarti Jaya, Hendra, mengimbau masyarakat agar memperhatikan alur dan persyaratan pendaftaran nikah terbaru yang berpedoman pada Permag (PMA) No. 30 Tahun 2024.

Hendra menegaskan bahwa proses pendaftaran nikah saat ini semakin transparan dan efisien.

“Seluruh calon pengantin (catin) diharapkan dapat mempersiapkan berkas secara lengkap minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah.” ujarnya, Jum’at (18/9/2026)

Ketentuan Biaya Nikah

• Nikah di Balai Nikah KUA: Rp 0,- (Gratis) apabila akad dilakukan di kantor KUA pada jam kerja resmi.

• Nikah di Luar KUA: Dikenakan tarif resmi sesuai aturan yang berlaku untuk layanan nikah di luar kantor atau di luar jam kerja (seperti di kediaman, gedung, atau hotel).

6 Langkah Alur Pendaftaran Nikah

1. Persiapan Dokumen: Calon pengantin mengumpulkan dan melengkapi seluruh berkas persyaratan.

2. Pendaftaran di KUA: Catin mendaftar langsung ke KUA Makarti Jaya pada jam pelayanan (Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB) atau melalui sistem pendaftaran daring yang tersedia.

3. Pemeriksaan Berkas: Petugas memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.

4. Bimbingan Perkawinan (Suscatin): Pasangan catin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal membina keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

5. Penetapan Jadwal Akad: Setelah seluruh berkas dinyatakan sah dan lengkap, KUA menetapkan jadwal resmi akad nikah.

6. Pelaksanaan Akad & Pencatatan: Akad nikah dilaksanakan sesuai lokasi yang disepakati, dilanjutkan dengan pencatatan pada Register Nikah.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

• Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah.

• Fotokopi KTP calon pengantin.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Dit Intelkam Polda Sumsel Salurkan Sembako ke Sentra Budi Perkasa

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Akta kelahiran (asli dan fotokopi).

• Pasfoto ukuran 2×3 (2 lembar per calon pengantin, latar belakang biru).

• Izin orang tua (khusus calon pengantin berumur di bawah 21 tahun). (Nto)

* Dokumen pendukung lain sesuai kondisi (seperti akta cerai/kematian jika berstatus duda/janda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *