KUA Makarti Jaya Tepis Isu Pungli, Wujudkan Pelayanan Nikah yang Transparan

BANYUASIN, PALEMBANGSEKILAN.COM— Beredar isu mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) beberapa hari terakhir dalam prosesi akad nikah warga di wilayah Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa nominal biaya yang diminta oknum KUA diduga bervariasi hingga menembus angka Rp3.000.000.

Guna menjaga asas keimbangan berita (cover both sides), awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makarti Jaya, Hendra, terkait rumor yang beredar di tengah masyarakat tersebut.

Saat dimintai tanggapan, Kepala KUA Makarti Jaya, Hendra, secara tegas membantah tuduhan dugaan pungli akad nikah di wilayah kerja yang dipimpinnya.

“Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh. Terimo kaseh, ini sdh dijelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Demikian, terima kasih. Wassalamu’alaikum,” ujar Hendra memberikan pernyataan resminya kepada awak media. Jum’at (18/9/2026).

Dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak KUA Makarti Jaya, tuduhan terkait dugaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi tersebut dinyatakan tidak benar oleh pimpinan instansi setempat.

Sekedar informasi

Dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa wajib memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat atau berimbang.

Apabila perusahaan pers menolak atau tidak memberikan ruang Hak Jawab/Koreksi, berikut adalah dasar hukum dan sanksinya:

Dasar Hukum Hak Jawab dan Hak Koreksi

Pasal 1 Angka 11 UU Pers No. 40/1999 (Definisi Hak Jawab):

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pasal 1 Angka 12 UU Pers No. 40/1999 (Definisi Hak Koreksi):

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Baca Juga :  Ketum JMSI Pusat Ucapkan Selamat Kepada Firdaus Komar Pimpin JMSI Sumsel Periode 2035-2030

Pasal 5 Ayat (2) UU Pers No. 40/1999:

Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 5 Ayat (3) UU Pers No. 40/1999:

Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Sanksi Pidana & Denda Bagi Media yang Menolak

Pasal 18 Ayat (2) UU Pers No. 40/1999:

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Draf Penutup Berita (Dapat Ditambahkan di Akhir Artikel):

Catatan Redaksi: Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi guna menjaga akurasi serta keberimbangan informasi. Perusahaan pers yang sengaja mengabaikan atau menolak ruang Hak Jawab/Koreksi dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) UU Pers.

Catatan Hukum: Berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers, wartawan diwajibkan melakukan konfirmasi (testing the information) serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Memberitakan dugaan atau tuduhan tanpa upaya konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan Dewan Pers maupun jalur hukum perbuatan melawan hukum (PMH). (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *