Soal Pabrik Sawit Diduga Ilegal, Firdaus Hasbullah: Siapapun Investornya, Wajib Taat Hukum!

PALI, PALEMBANGSEKILAN.COM — Di balik deru mesin dan geliat ekonomi yang dibawa industri kelapa sawit di Kecamatan Talang Ubi, terselip riak kekhawatiran masyarakat. Dugaan beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit yang belum mengantongi perizinan lengkap kini menjadi sorotan tajam. Lembaga legislatif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pun angkat bicara, meminta pemerintah daerah tak tutup mata dan berani mengambil langkah lugas demi menegakkan aturan.

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang diemban parlemen tidak boleh tumpul, terlebih ketika ada potensi pelanggaran mendasar terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan, hingga izin usaha operasional.

“Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami tidak bisa tinggal diam. Negara ini adalah negara hukum. Siapapun investornya, sebesar apa pun modalnya, wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten PALI,” tegas Firdaus penuh penekanan.

Ketegasan tersebut bukan tanpa alasan. Keberadaan industri tanpa pengawasan perizinan yang sah berpotensi mencederai hak warga atas lingkungan yang aman. Karena itu, Firdaus mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI selaku pengawal Peraturan Daerah untuk segera turun ke lapangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Jika terbukti menyalahi regulasi, ia meminta Satpol PP tak ragu melakukan penyegelan sementara sembari berkoordinasi erat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Aparat Penegak Hukum (APH).

“Lakukan sidak, lakukan penyegelan sementara apabila terbukti melanggar, dan koordinasikan dengan instansi terkait agar persoalan ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Camat Talang Kelapa Apresiasi BUMDESMA Kelapa Betuah: “Simbol Gotong Royong Menuju Desa Mandiri”

Langkah tegas ini, lanjut Firdaus, sama sekali bukan wujud penolakan terhadap masuknya modal asing maupun lokal ke daerah. Karpet merah tetap digelar untuk para investor, namun dengan syarat mutlak: kepatuhan pada regulasi, komitmen menjaga kelestarian alam, serta dampak positif yang nyata bagi warga sekitar.

“Kami mendukung penuh investasi yang sehat dan taat aturan. Jangan sampai hanya karena satu perusahaan yang diduga mengabaikan regulasi, citra iklim investasi di Kabupaten PALI justru tercoreng. Masyarakat Talang Ubi berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *