Sentuhan Solutif Firdaus Hasbullah: Opsi Revisi Atau Cabut Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Redam Gejolak Agraria

PALEMBANG — Suasana Agam Pisan Jilid 4 Cafe di kawasan Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026), terasa berbeda. Kehangatan aroma kopi dan riuk perbincangan sore itu berkelindan dengan semangat perlawanan yang membara dari Bumi Serepat Serasan. Hari itu, aliansi masyarakat, aktivis, hingga jajaran tokoh penting Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berkumpul menggelar konsolidasi strategis. Mereka datang membawa satu amanat besar: menuntut keadilan atas hak tanah dan tanam tumbuh rakyat yang terabaikan.

Di hadapan praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, SH., MH., barisan elemen PALI menyatukan pandangan untuk mendesak Pemprov Sumsel melakukan revisi total atau bahkan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017. Regulasi yang mengatur pedoman tarif ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanam tumbuh, serta bangunan akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi itu dinilai tak lagi relevan. Menjangkau usia hampir satu dekade, payung hukum ini dianggap justru menjelma menjadi “pabrik konflik” yang terus mengikis rasa keadilan masyarakat di tingkat tapak.

Kekuatan Lintas Elemen: Satu Barisan Mengawal Hak Rakyat

Gema perjuangan agraria ini berdenyut kuat karena hadirnya jajaran pimpinan daerah hingga perwakilan warga terdampak langsung. Tampak hadir dalam simpul konsolidasi tersebut:

• Wakil Ketua DPRD PALI: Firdaus Hasbullah, S.H., M.H.

• Tokoh Masyarakat PALI: H. Soemarjono (Mantan Ketua DPRD & Mantan Wakil Bupati PALI)

• Koordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA): Efran

•Pimpinan Organisasi & LSM: M. Syafiallah (Ketua PGK PALI), Edo Syaputra (Koordinator FPR PALI), Dedi Handayani (Ketua LSM LIDIK PALI), Sonny Ternando (Ketua LSM Serampuh), serta Gerry Richard Kosasih (Ketua LSM GRIB JAYA PALI).

•Perwakilan Desa & Warga Terdampak: Sekretaris Desa Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, serta perwakilan warga terdampak dari Kelurahan Talang Ubi Timur.

Baca Juga :  PGK Lahat Resmi Dilantik, Firdaus Hasbullah Tegaskan Gerakan Kebangsaan Harus Jadi Penjaga Moral Daerah

Kritik Firdaus Hasbullah: Soal Uang dan Regulasi Lapuk

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, secara tajam menguliti akar persoalan yang selama ini menjadi bara dalam sekam antara masyarakat dan korporasi pemegang izin konsesi. Di hadapan tim hukum Pemprov Sumsel, ia menyoroti keterpaksaan warga yang terus terjebak dalam pusaran konflik akibat aturan yang terlampauusang.

“Nanti Pak Dhabi akan menjelaskannya soal Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Umurnya sudah hampir 10 tahun, belum direvisi. Hal ini juga berdampak pada setiap tahun ada seismik yang ada di Kabupaten PALI, selalu mengundang konflik ribut ya. Ributnya tidak lain, masalah ganti rugi! Kalau masalah lain itu nggak mungkin ribut, kalau masalah duit ini pasti membuat orang sering berkonflik atau ribut,” tegas Firdaus Hasbullah.

Firdaus mengingatkan bahwa cakupan regulasi tersebut terbilang luas, menaungi kompensasi kegiatan seismik, eksplorasi, hingga eksploitasi migas serta pembebasan lahan yang melibatkan BUMN, BUMD, maupun swasta. Menjawab kebuntuan itu, ia menawarkan dua opsi taktis yang realistis demi menciptakan kedamaian sosial di PALI.

“Oleh sebab itulah, Pak Dhabi nanti mencoba membuka wawasan kita, minta apa yang nanti beliau sampaikan terkait masalah Pergub ini. Ya, bagi kita tentu Pergub ini harus direvisi. Atau nantinya misalnya Pergub ini dicabut, serahkan kepada pemerintah daerah, itu juga solusi yang paling baik juga,” lanjutnya.

Melalui penyerahan kewenangan kepada pemerintah kabupaten, Firdaus meyakini pemerintah daerah jauh lebih berempati dan memahami denyut nadi kehidupan warga di lapangan, sehingga proses ganti rugi yang adil dapat terwujud secara bermartabat.

Asa dan Komitmen Mengawal Marwah

Senada dengan perwakilan legislatif, Koordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA), Efran, menegaskan komitmen pantang surut dari aliansi masyarakat PALI. Kehadiran para kepala desa, BPD, dan aktivis di Palembang adalah bukti sahih bahwa perlawanan terhadap ketimpangan agraria ini murni lahir dari ikhtiar kolektif untuk menegakkan hak-hak konstitusional rakyat yang kerap terabaikan.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri dan Pemda Palembang Sambut Peluncuran Koperasi Merah Putih di Gandus

Langkah strategis telah diayunkan di Palembang. Kini, harapan warga PALI tertuju pada kepekaan para pemangku kebijakan di tingkat provinsi mampukah suara dari tingkat tapak ini mengetuk nurani hukum demi merajut kembali keadilan yang sempat koyak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *