PALEMBANG — Dugaan praktik penipuan berkedok rekrutmen pegawai di lingkungan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mencuat ke permukaan. Seorang pria berinisial ZP (33), warga Jalan KH M. Said, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Rabu (29/7/2026).
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Bambang Suryanto (51) mewakili sejumlah korban. Mereka mengaku mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah setelah diiming-imingi kelulusan menjadi karyawan di PT Bukit Asam Tbk dengan syarat menyerahkan sejumlah uang pelicin. Hingga saat ini, akumulasi kerugian sementara yang tercatat mencapai Rp416 juta.
Dalam penanganan perkara ini, para korban secara resmi menunjuk Firma Hukum SR LUMIERE berdasarkan Surat Kuasa Khusus guna mengawal proses hukum hingga tuntas.
CEO Firma Hukum SR LUMIERE, Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., yang didampingi oleh Widya Chandra Kirana, S.H., mengonfirmasi bahwa terdapat tiga korban yang saat ini menyerahkan penanganan perkara kepada pihaknya.
“Korban berinisial BS mengalami kerugian sebesar Rp131 juta, JB sebesar Rp135 juta, dan AS sebesar Rp150 juta. Total kerugian dari ketiga korban mencapai Rp416 juta,” ujar Sujaka saat memberikan keterangan resmi.
Selain menempuh jalur hukum ke Polda Sumatera Selatan, Sujaka menegaskan bahwa pihaknya juga meresmikan posko pengaduan bagi masyarakat luas yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.
“Kami menduga masih ada korban lainnya. Karena itu kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh terlapor. Modus yang digunakan adalah menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi karyawan PT Bukit Asam Tbk dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat atau uang pelicin,” paparnya.
Lebih lanjut, Sujaka menyampaikan bahwa partisipasi publik sangat krusial dalam memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap potensi adanya korban-korban lain.
“Kami mengajak masyarakat yang pernah mengalami modus serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum ataupun menghubungi tim kami. Setiap informasi yang disampaikan akan membantu mengungkap fakta secara menyeluruh,” tegas Sujaka.
Di sisi lain, salah satu korban, Bambang Suryanto, menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak menaruh kecurigaan terhadap ZP sejak awal. Terlapor dinilai sangat meyakinkan karena kerap mengenakan atribut resmi PT Bukit Asam Tbk serta tampak leluasa mengakses area internal perusahaan.
“Saya percaya karena dia memakai seragam PT Bukit Asam, name tag, dan terlihat sangat mudah keluar masuk perusahaan,” ungkap Bambang.
Bahkan, terlapor sempat beberapa kali mengajak anak korban mendatangi area kantor PTBA tanpa hambatan. Hal tersebut semakin meyakinkan para korban, terlebih ZP mengklaim dirinya mengemban posisi strategis di BUMN tersebut. Namun, kebenaran mulai terkuak setelah para korban melakukan penelusuran mandiri.
“Setelah kami telusuri, ternyata yang bersangkutan bukan karyawan PTBA. Tentu kami sangat terkejut karena selama ini dia mampu meyakinkan kami seolah-olah benar memiliki kewenangan untuk membantu proses penerimaan kerja,” tambah Bambang.
Atas insiden ini, Bambang mendorong manajemen PT Bukit Asam Tbk untuk turut memberikan penjelasan publik terkait penyalahgunaan atribut dan identitas perusahaan oleh pihak luar yang merugikan masyarakat sekaligus berpotensi mencemarkan reputasi korporasi.
“Kami berharap PT Bukit Asam dapat memberikan klarifikasi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa,” pungkasnya.
Firma Hukum SR LUMIERE menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum secara intensif kepada seluruh korban sepanjang tahapan penyelidikan hingga proses peradilan bergulir.(Nto)









