Komitmen Berantas Narkoba, Polres Lahat Sita 8,41 Gram Sabu dari Tangan Pengedar

LAHAT, PALEMBANGSEKILAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi gabungan bersama personel Polsek Kikim Timur, aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Terduga pelaku diketahui berinisial NA, warga Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 8 Juli 2026. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat, AKP LAE Tambunan, SH, MH, bersama Kapolsek Kikim Timur, AKP Malau, SH. Turut mendampingi Kanit Idik I Satres Narkoba IPDA Raden Putro, SH, Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, serta jajaran personel dari Polres maupun Polsek.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 7 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Bunga, Kecamatan Kikim Timur. Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah 29 bungkus klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,41 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam, satu unit timbangan digital merek Scale warna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix HOT 40i warna kuning yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, NA diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar sabu. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk melacak kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penyidikan, Satres Narkoba Polres Lahat telah melakukan serangkaian tindakan hukum baku. Mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa barang bukti, hingga melakukan tes urine terhadap tersangka. Langkah selanjutnya, barang bukti tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pemeriksaan secara ilmiah (scientific investigation).

Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Pihak Polres Lahat juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi dan memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Lahat yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman.(Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *