Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus, DPRD Sumsel Turun Lapangan Selesaikan Konflik Lahan di Ogan Ilir

OGAN ILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat bawah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan, DPRD Sumsel turun langsung ke lapangan guna menengahi konflik lahan kronis yang melibatkan masyarakat Desa Tanjung Baru dengan PT Gembala di Kabupaten Ogan Ilir.

Kehadiran jajaran legislatif ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti, didampingi Anggota Pansus Andi Rizkiyansyah. Guna memastikan penyelesaian yang komprehensif, DPRD turut menggandeng mitra kerja dan jajaran eksekutif, mulai dari Kapolres Ogan Ilir, Sekda Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, hingga Kepala Desa setempat.

Fungsi Pengawasan dan Hasil Nyata Pansus

Kunjungan lapangan ini merupakan langkah konkret DPRD Sumsel dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disusun oleh Pansus Perkebunan. Anggota DPRD hadir tidak hanya untuk mendengar, tetapi juga memperjuangkan hak masyarakat Desa Tanjung Baru agar bisa kembali menggarap lahan eks-Gembala.

Perjuangan politis ini membuahkan hasil nyata. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sumsel berhasil memediasi pihak PT Gembala hingga akhirnya perusahaan mempersilahkan masyarakat untuk menggarap lahan tersebut. Hasil ini mengakhiri penderitaan puluhan tahun warga yang selama ini terpaksa menyewa lahan hanya untuk bisa berkebun.

“Perjuangan masyarakat insyaallah akan berhasil,” tegas Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti, saat memberikan keterangan di lokasi. Rabu (10/6/2026).

DPRD Tekankan Penyelesaian Berbasis Hukum

Meski berhasil membawa angin segar bagi perekonomian warga, DPRD Sumsel tetap mengedepankan aspek legalitas dan ketertiban. H. Aswan Mufti memberikan catatan dan imbauan penting kepada masyarakat dalam masa transisi pengelolaan lahan ini:

Kepatuhan Hukum: DPRD meminta masyarakat agar proses penggarapan lahan ke depan wajib berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Geger di Ogan Ilir! Empat Siswa SMKN 1 Muara Kuang Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Menjaga Kondusifitas: Warga diimbau keras untuk tidak bersikap anarkis atau melakukan tindakan sepihak yang melanggar aturan.

Langkah taktis yang diambil Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini menjadi bukti nyata berjalannya fungsi pengawasan legislatif dalam mengurai konflik agraria, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal tanpa mengabaikan koridor hukum. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *