Diduga Melanggar Jam Istirahat, Oknum ASN Pemkot Palembang Terpantau Nongkrong di Kafe hingga Pukul 14.00 WIB

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah oknum pelayan masyarakat diduga mulai mengabaikan regulasi terkait jam kerja dan waktu istirahat yang telah ditentukan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dua orang oknum ASN yang masih asyik berada di salah satu kafe di kawasan Jalan Merdeka. Ironisnya, mereka berada di luar kantor pada jam yang semestinya sudah memasuki waktu pelayanan, lengkap dengan atribut seragam dinas khas ASN.

Kedua oknum tersebut terpantau baru beranjak keluar dari kafe sekitar pukul 13.40 WIB, atau mendekati pukul 14.00 WIB. Padahal, ketentuan jam istirahat pada hari kerja normal semestinya sudah berakhir pada pukul 13.00 WIB. Pemandangan ini memicu kritik dari masyarakat yang mengharapkan profesionalisme dan ketepatan waktu dari para abdi negara dalam memberikan pelayanan publik.

Analisis Aturan Hukum & Perwali Kota Palembang

Tindakan oknum ASN yang keluyuran atau memperpanjang jam istirahat di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin jam kerja. Berikut adalah landasan hukum yang mengatur hal tersebut:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kewajiban ASN: Berdasarkan Pasal 4 huruf f, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Sanksi: Pelanggaran terhadap jam kerja yang dilakukan secara kumulatif atau berulang dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis (Pasal 8).

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jam Istirahat: Berdasarkan aturan umum nasional ini, jam istirahat ASN pada hari Senin–Kamis adalah sebanyak 60 menit (biasanya berkisar antara pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat). Keluar melebihi batas waktu tersebut tanpa urusan kedinasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran waktu kerja.

Baca Juga :  Jasa Raharja Paparkan Skema Terintegrasi di Rakor Angkutan Lebaran 2026 Kemenhub

3. Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 22 Tahun 2024 (atau Perwali Jam Kerja ASN Pemkot Palembang yang Berlaku)

Catatan: Pemkot Palembang secara berkala mengeluarkan Perwali terkait Hari Kerja, Jam Kerja, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Ketentuan Jam Kerja: Secara umum, Perwali mengatur jam kerja ASN Pemkot Palembang dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dibatasi pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB (kecuali hari Jumat yang menyesuaikan waktu ibadah shalat Jumat).

Penggunaan Atribut Dinas: Perwali mengenai Pakaian Dinas juga menegaskan bahwa atribut dinas melekat pada kehormatan instansi. Menggunakan seragam dinas untuk nongkrong di tempat umum (kafe/restoran) di luar jam istirahat tanpa surat tugas dinas dapat dinilai mencoreng citra institusi Pemkot Palembang.

Kesimpulan Tindakan

Instansi terkait atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang serta Satpol PP selaku penegak Perda/Perwali memiliki wewenang untuk melakukan razia kasih (penertiban) dan memberikan sanksi moral maupun administratif kepada oknum yang bersangkutan guna menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *