Buang Sampah Sembarangan di Palembang Terancam Denda hingga Jemput Paksa

Palembang, Palembangsekilan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Selain sanksi denda, Pemkot juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema penjemputan paksa melalui personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan sosialisasi yang saat ini dilakukan merupakan bagian penting dari implementasi aturan tersebut.

“Tujuan utama dari Perwali ini adalah murni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” tegas Sulaiman Amin usai memimpin Rapat Penerapan Perwali Nomor 17 Tahun 2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Pemkot Palembang membentuk Satgas khusus yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Satgas itu dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai ketua.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, menjelaskan penindakan di lapangan akan menggunakan dua mekanisme, yakni sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah atau sanksi sosial.

“Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” jelas Mustain.

Ia menambahkan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang telah diverifikasi oleh tim. Setelah identitas pelapor dan terlapor dikantongi, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  AirAsia Buka Penerbangan Palembang-Kuala Lumpur, Cik Ujang: Harapkan Dongkrak Wisatawan dan Ekonomi Sumsel

“Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” ujarnya.

Menurut Mustain, langkah tersebut diambil karena kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi masih rendah.

Saat ini, Kota Palembang memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun, di lapangan masih ditemukan 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah, terutama di sepanjang jalan protokol.

“Meskipun bukan tempat pembuangan resmi, selama ini petugas DLH terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk. Kedepan, aktivitas membuang sampah di 177 titik TPS liar ini secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak secara hukum,” jelasnya.

Untuk memperketat pengawasan, Wali Kota Palembang juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menambah pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik TPS liar, khususnya di kawasan jalan protokol.

Melalui kamera pengawas tersebut, aktivitas pembuangan sampah liar dapat dipantau secara real-time.

Sejak Perwali ini disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026), Pemkot Palembang menyebut respons masyarakat cukup tinggi. Sejumlah laporan pelanggaran juga mulai masuk melalui kanal pengaduan yang disediakan.

“Laporan-laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim. Karena saat ini Pemkot masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” pungkas Mustain.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *