SUMATERA UTARA, PALEMBANGSEKILAN.COM – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang menyeret oknum mantan pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terus menjadi pusat perhatian publik. Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AH (42) diduga menjadi otak di balik raibnya dana umat senilai Rp 28,5 miliar.
Modus Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka AH diduga menjalankan aksinya dengan memalsukan dokumen perbankan, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang seharusnya tersimpan aman di bank dialihkan ke rekening pribadi tersangka serta rekening sang istri untuk kepentingan pribadi.
Sempat Melarikan Diri
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka AH sempat melarikan diri ke Australia setelah aksinya mulai terendus. Namun, penyelidikan intensif oleh Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengungkap tabir penggelapan ini. Hingga kini, pihak gereja yang diwakili oleh Suster Natalia terus mendesak BNI untuk bertanggung jawab penuh atas hilangnya dana jemaat tersebut.
Tanggapan Pihak Perbankan
Menanggapi hal ini, pihak perbankan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum individu yang melanggar hukum dan prosedur internal perusahaan. Meskipun dilaporkan sekitar Rp 7 miliar telah dibayarkan sebagai bagian dari penyelesaian awal, mayoritas dana jemaat masih belum kembali sepenuhnya, memicu gelombang kritik dari netizen di media sosial resmi bank terkait.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut guna memastikan pengembalian sisa dana serta memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak. (Nto)









