POLRES LAHAT TERUS TABUH GENDERANG PERANG TERHADAP NARKOBA: PENGEDAR DI MERAPI TIMUR BERHASIL DITUMBAS

LAHAT, PALEMBANGSEKILAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali membuktikan komitmen totalnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Seganti Setungguan. Dalam sebuah operasi penyergapan yang presisi, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar beserta puluhan paket narkotika jenis sabu.

Keberhasilan ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/A/27/IV/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 9 April 2026. Tersangka berinisial H bin D (46), warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, berhasil diringkus setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi akurat dari masyarakat.

Kronologi Penangkapan

Petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka yang telah lama dipantau karena kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Sadar akan kedatangan petugas, tersangka H sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelarian tersangka berhasil digagalkan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti krusial yang disimpan tersangka, meliputi:

22 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,17 gram.

1 unit timbangan digital warna hitam.

1 unit ponsel pintar OPPO A5 Pro 5G sebagai alat komunikasi transaksi.

Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tindakan Lanjut dan Imbauan

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH.MH, dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan keberhasilan ungkap kasus ini.

“Kapolres tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.”

Baca Juga :  Sinergi OJK, Polda Sumsel dan Pemkab OKI Perangi Penipuan Digital Lewat Gerakan Anti-Scam

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Petugas tengah melakukan pengembangan guna memutus rantai jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan tersangka.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Lahat memastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya. (Ton/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *