Gaya Hedon di Balik Kemiskinan: CBA Desak KPK Periksa Joncik Muhammad Terkait Mobil Dinas Rp 3,5 M!

JAKARTA, PALEMBANGSEKILAN.COM – Aroma penyimpangan anggaran mulai tercium menyengat dari Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Center For Budget Analysis (CBA) secara resmi melayangkan “tantangan” terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyeret Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, ke ruang pemeriksaan.

Dugaan penghamburan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk gaya hidup mewah di balik kemudi kendaraan dinas menjadi sumbu utama ketegangan ini.

Dasar Hukum yang Membayangi

Tindakan pengadaan kendaraan mewah di tengah kondisi ekonomi daerah yang sulit berpotensi berbenturan dengan beberapa instrumen hukum:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Terkait potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Terutama asas kemanfaatan dan kepentingan umum yang diduga terabaikan demi fasilitas pribadi.

Fakta Anggaran yang Fantastis

Ketegangan memuncak saat Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan angka-angka yang melukai rasa keadilan masyarakat. Di saat rakyat berjuang memenuhi kebutuhan pokok, anggaran daerah justru mengalir deras untuk besi panas di jalanan.

“Dia adalah salah satu orang yang sangat bahagia saat ini. Kebahagiannya bisa terlihat dari gayanya bisa bermewah mewah dengan anggaran daerah alias dari pajak rakyat. Mobil dinasnya saja Rp 3,5 Miliar,” ujar Uchok dengan nada tegas, Rabu (1/4/2026).

Tak berhenti di sana, Uchok merincikan skema pengadaan yang dianggap ganjil:

  • Pembelian Mobil Dinas: Rp 3,5 Miliar.

  • Sewa Kendaraan (Penumpang, Khusus, & Lainnya): Rp 4,6 Miliar.

  • Total Akumulatif: Lebih dari Rp 7,6 Miliar.

Baca Juga :  Open House Ketua DPRD Sumsel Ramai Dihadiri Masyarakat, Momentum Silaturahmi Bersama Forkopimda

Ironi Utang dan Kemiskinan

Kondisi semakin “panas” ketika CBA mengungkap fakta bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang terjepit beban utang tahun sebelumnya akibat ambisi pengadaan kendaraan ini.

“Dan yang Paling ‘parah’ adalah Sekda (Sekretaris Daerah) Empat Lawang harus membayar utang tahun 2024 sebesar Rp.1 miliar lebih gara gara Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, dan beli Kendaraan Bermotor Penumpang,” cetus Uchok.

Uchok menilai tindakan ini adalah tamparan keras bagi warga Empat Lawang, mengingat angka kemiskinan di wilayah tersebut masih berada di level yang mengkhawatirkan. Ia menegaskan tidak ada urgensi bagi pejabat untuk pamer kemewahan di atas keringat pembayar pajak.

“Ini sangat penting untuk transparansi penggunaan ABPD. Masa beli mobil dan sewa kendaraan dinas semahal itu. Dan KPK, jangan lupa panggil Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad untuk diminta keterangan agar kasus pengadaan kendaraan bisa terbuka dan transparan bagi rakyat yang sudah menyumbang pajaknya,” pungkasnya. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *