Negara Hadir Melindungi Warga: Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Jakarta, 17 Januari 2026 — Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja menegaskan peran negara dalam perlindungan sosial melalui penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun. Langkah ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN yang selaras dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia, guna menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Berdasarkan data hingga akhir 2025, sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 3,87 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, menunjukkan meningkatnya kebutuhan sekaligus efektivitas layanan perlindungan kecelakaan.

Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas pelayanan dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan kepastian hukum. Saat ini, penyaluran santunan kepada ahli waris maupun korban luka-luka dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap. Capaian ini tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja dengan dedikasi tinggi sebagai wujud pelayanan publik yang berintegritas.

Percepatan layanan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa percepatan layanan hingga kurang dari 24 jam merupakan langkah strategis agar manfaat perlindungan benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto Apresiasi BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional

“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” ujar Dodi.

Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Dodi juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memastikan layanan berjalan efektif dan akuntabel.

“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya. Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Dodi.

Melalui penguatan kolaborasi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja terus memperkokoh perannya dalam memberikan perlindungan dasar yang responsif dan berpihak pada masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan manfaat santunan benar-benar dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *