Petani di Banyuasin Ditangkap sebagai Penadah Motor Curian, Pelaku Utama Masih DPO

Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian dengan mengamankan seorang tersangka dan menyita barang bukti yang disembunyikan di dalam kebun karet di Desa Sidang Mas, Kecamatan Banyuasin III.

Keberhasilan ini dilaporkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin pada Rabu (15/1/2025), yang memaparkan kronologi lengkap mulai dari peristiwa pencurian hingga proses penangkapan tersangka.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/574/XII/2025/SPKT, kasus ini bermula pada Senin, 29 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang pelaku bernama Andriansyah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Genio milik Asti Wulandari (28), seorang guru, yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Panglima Plangki, Dusun Solok, Desa Sidang Mas.

“Korban baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu oleh ibunya, Mulyati. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian materi sekitar Rp 10 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan serangkaian upaya pengembangan. Hasilnya, pada Kamis, 15 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (41) di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Tersangka, yang berprofesi sebagai petani, kemudian ditetapkan sebagai penadah berdasarkan Pasal 476 dan/atau 591 KUHP. Dari keterangannya, polisi berhasil menemukan barang bukti utama yang disembunyikan.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna merah, No. Pol BG 2122 JBA, yang disembunyikan tersangka di dalam kebun karet di Desa Sidang Mas,” lanjut laporan tersebut.

Motif di balik perbuatan tersangka diduga kuat dipicu oleh faktor ekonomi. Saat ini, Y tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin, sementara pelaku utama pencurian, Andriansyah, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Sinergi Ramadan, Polres Banyuasin Gandeng Mahasiswa dan OKP Berbagi Takjil

“Langkah yang telah kami lakukan adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan interogasi. Rencana tindak lanjut (RTL) kami adalah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi berkas, serta berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan di wilayah hukumnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *