Jakarta, Palembangsekilan.com — Selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025–2026) yang berlangsung pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, PT Jasa Raharja memastikan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, berjalan cepat dan tepat sasaran sebagai bentuk pelayanan publik dan kehadiran negara bagi masyarakat.
Berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode tersebut tercatat sebanyak 3.183 kejadian kecelakaan lalu lintas secara nasional dengan total 6.050 korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 orang meninggal dunia dan 5.647 orang mengalami luka-luka. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah kejadian kecelakaan mengalami penurunan sebesar 7 persen, sementara jumlah total korban tercatat meningkat 9 persen.
Sejalan dengan data tersebut, Jasa Raharja menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan lalu lintas dengan memastikan seluruh korban memperoleh hak santunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data Digital Assurance System Insurance (DASI) Jasa Raharja, total santunan kecelakaan lalu lintas yang disalurkan selama periode Nataru 2025–2026 mencapai Rp39,18 miliar. Santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia tercatat sebesar Rp24,77 miliar, sementara santunan bagi korban luka-luka sebesar Rp14,41 juta. Secara keseluruhan, nilai santunan ini mengalami penurunan dibandingkan periode Nataru tahun sebelumnya, dengan santunan korban meninggal dunia turun 8 persen dan santunan korban luka-luka turun 90 persen.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa kesiapan internal perusahaan serta sinergi dengan para pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas pelayanan selama periode Nataru.
“Pada masa dengan pergerakan masyarakat yang tinggi seperti Nataru, kami memastikan seluruh proses pelayanan santunan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Kehadiran petugas Jasa Raharja di lapangan merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan,” ujar Dodi.
Selama periode Nataru 2025–2026, petugas Jasa Raharja secara aktif melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, rumah sakit, serta instansi terkait guna mempercepat pendataan korban dan proses penyerahan santunan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban maupun ahli waris dapat segera menerima haknya tanpa prosedur yang berbelit.
Selain penyaluran santunan, Jasa Raharja juga mendukung upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas melalui kehadiran di pos-pos pelayanan terpadu serta pemantauan di titik-titik rawan kecelakaan. Sinergi lintas sektor ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendorong penanganan kecelakaan secara menyeluruh, baik dari sisi penanganan maupun pencegahan.
Dodi menambahkan bahwa pengalaman pelayanan selama periode Nataru 2025–2026 menjadi pijakan penting dalam penguatan layanan ke depan.
“Pelayanan pada masa Nataru menegaskan bahwa santunan harus hadir cepat di saat masyarakat paling membutuhkan. Ke depan, kami terus menjaga kualitas layanan agar tetap relevan, dengan memastikan kecepatan, ketepatan, dan empati menjadi standar pelayanan Jasa Raharja,” katanya.
Dengan dukungan sistem digital, kesiapan sumber daya manusia, serta koordinasi yang solid dengan para pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan santunan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara melalui layanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.













