Palembang, Palembangsekilan.com – Penyebab maraknya Bangunan Tampa Izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Palembang. Akibat lemahnya tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ).
Satpol – PP selaku Penegak Peraturan Daerah ( Perda ), masih lemah dalam menindak bangunan liar atau takut akan intervensi dari salah satu penguasa di kota Palembang. Akibatnya Pemerintah Kota ( Pemkot ) Palembang sering kebocoran dalam Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), sebab banyak bangunan berdiri tampa memiliki PBG.
Sebab diketahui sektor bangunan merupakan salah satu kontribusi terbesar dalam perolehan PAD, retribusi izin bangunan sangat berpotensi dalam meningkatkan PAD.
Dari hasil temuan di wartawan lapangan dan laporan masyarakat berdiri bangunan yang berlokasi di JL. Pangeran SW Subekti. Rt 07 Rw 02. Kelurahan 26 Ilir. Kecamatan Bukit Kecil. Kota Palembang. Diduga tampa inzin dan PBG.
Menurut warga setempat bangunan tersebut sudah lama di bangun namun izinnya di duga belum ada.
” Sosialisasi ke masyarakat tidak ado, banyak aturan yg dilanggar contoh jarak minimal bangunan dengan jalan, AMDAL nyo ckmn, ” ujar Riyan.
” Sudah 3 kali di laporke, terakhir ada undangan penyegelan tapi tibo2 ditunda tanpa sebab yg jelas. Pol PP jg Ado apo, kmrn la ngeluarke SP 2 trs surat nak segel tibo2 ilang kbr. Seolah2 tebang pilih, giliran di puncak bukan lg segel malah berani bongkar be. Apo aturan ni cm untuk rakyat bawah, sedangkan yg jabat biso ngelangkahi. ” Tegasnya.
Saat dikonfirmasi Kasat Pol – PP Kota Palembang Dr. Herison, S.IP,.S.H,.M.H
” Ok nanti akan kmi cek lagi kelapangan untuk menghentikan semua kegiatan karna belum ada izin dri pemkot palembang, dlm hal ini dinas tehnis kecuali sdh ada izin dri pemkot plg, ” ujarnya.
Namun saat di konfirmasi ke 2 kali tidak ada jawaban lagi dari Kasat Pol PP Kota Palembang.
Harus ada keberanian Satpol PP untuk menindak setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu. Sebab Perda dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan menciptakan kota yang tertib dan berkeadilan. Setiap pelanggaran yang dibiarkan, sejatinya kerugian bagi masyarakat itu sendiri. (Kv)








