DPRD Palembang Tuding Pemkot Lecehkan Rapat Paripurna! Rubi Indiarta: Pansus Harus Dibentuk

Palembang, PS.Com — Suasana Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I DPRD Kota Palembang yang sedianya menjadi forum penting untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan laporan Badan Anggaran mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026, mendadak berubah tegang dan penuh kekecewaan. Agenda yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (29/11/25) itu resmi ditunda, setelah Wali Kota Palembang Ratu Dewa beserta jajaran Pemerintah Kota tidak hadir sama sekali tanpa keterangan apa pun.

Absensi total pihak eksekutif pada momentum krusial tersebut sontak memantik gelombang reaksi keras dari berbagai fraksi DPRD. Pimpinan rapat menegaskan bahwa mangkirnya Pemerintah Kota Palembang bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan sebuah tindakan yang dianggap merendahkan marwah lembaga legislatif.

Dari Fraksi PKB, Anggota DPRD Firmansyah Hadi mendesak dewan segera menggunakan hak bertanya kepada Pemkot. Tekanannya bahkan mengarah pada kemungkinan langkah yang lebih jauh.

“Sebaiknya kita menggunakan hak bertanya kepada Pemkot Palembang. Bila perlu, kami akan mengajukan pansus,” ujarnya lantang.

Nada serupa muncul dari Ketua Fraksi Golkar, Rubi Indiarta, yang menilai ketidakhadiran Pemerintah Kota sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi dewan.

“Ini rapat resmi DPRD. Ada pelecehan yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang. Kami sepakat mendesak pimpinan membentuk pansus,” tegas rubi.

Fraksi NasDem melalui M Aris Al Kautsar dan Fraksi Demokrat melalui Ilyas Hasbullah juga menyoroti dampak domino dari tertundanya pembahasan APBD. Menurut mereka, kekosongan koordinasi ini dapat melumpuhkan pelayanan publik dan menggangu kepentingan masyarakat selama satu tahun anggaran ke depan.

“Kita tidak tahu alasan ketidakhadiran ini. Harusnya ada komunikasi. Maka kami setuju menggunakan hak bertanya,” kata perwakilan Ilyas, menambahkan tekanan kepada pimpinan rapat.

Baca Juga :  Viral Kepala Sekolah Marahi OB, Terkuak Dugaan Penyimpangan Dana BOS!

Fraksi PAN melalui Ruspanda Karibullah pun melontarkan kritik tajam, menilai absennya kepala daerah sebagai bentuk kelalaian yang memperlambat agenda yang sudah melampaui batas waktu.

“Kami minta pimpinan menyampaikan secara tertulis dan lisan kepada Wali Kota. Hak kita untuk bertanya harus dipertegas,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M Hidayat, mengingatkan bahwa ketidakhadiran kepala daerah dapat berimplikasi pada sanksi etik, sesuai aturan tata tertib yang berlaku.

“Jika kepala daerah tidak hadir dalam agenda penting seperti ini, maka ada sanksi etika seperti teguran tertulis. Kami mohon agar hal itu dipertimbangkan,” tegas Hidayat.

Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi yang memanas, pimpinan rapat akhirnya mengetuk palu paripurna resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Ruang sidang yang semula dihiasi ekspektasi pembahasan strategis, berubah menjadi simbol frustrasi politik di akhir tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka. (Kv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *