Eranya Digital, Akun Medsos Dikunci ! Kadishub Palembang Diduga Anti Kritik

Palembang, PS.COM — Kadishub Palembang, Agus Supriyanto, kembali menjadi sorotan setelah akun media sosial pribadinya diketahui dalam kondisi terkunci atau diprivat. Langkah ini dinilai publik sebagai sikap anti-kritik, terlebih di tengah banyaknya keluhan masyarakat mengenai parkir liar, pungutan tidak resmi, serta persoalan penataan transportasi di Kota Palembang.

Penilaian negatif muncul karena masyarakat menilai pejabat publik seharusnya membuka ruang dialog serta menerima kritik terbuka melalui kanal digital, apalagi jika akun tersebut kerap digunakan untuk mengunggah aktivitas kedinasan, agenda resmi, ataupun informasi terkait kebijakan Dishub.

Sejumlah warga menilai keputusan mengunci akun menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap aspirasi masyarakat. “Aduan tentang parkir liar makin banyak, tapi akun pejabat yang harusnya mendengar suara warga malah dikunci. Ini seperti menutup pintu kritik,” ujar salah satu warga Palembang yang enggan disebutkan namanya. Minggu (23/11/2025)

Publik juga menilai sikap tertutup seperti ini sangat disayangkan, mengingat seorang pejabat pemerintah digaji menggunakan uang rakyat dan berkewajiban menjaga transparansi. Dengan dana publik yang digunakan untuk menggaji, menunjang fasilitas, dan mendukung aktivitas jabatan, masyarakat menilai wajar jika pejabat membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya, bukan justru menutup akses.

Era Digital: Media Sosial Pribadi Pejabat Kini Sangat Vital

Di era sekarang, media sosial pribadi pejabat bukan lagi sekadar ruang untuk berbagi aktivitas harian. Platform seperti Instagram, Facebook, dan X telah menjadi ruang aspirasi warga. Masyarakat lebih cepat menyampaikan keluhan, kritik, dan laporan lapangan melalui media sosial dibandingkan harus datang langsung ke kantor dinas.

Banyak warga memilih menyampaikan persoalan seperti parkir liar, pungli, hingga kemacetan melalui DM, komentar, maupun mention di akun pejabat publik. Media sosial telah menjadi jembatan langsung antara pejabat dan masyarakat tanpa birokrasi.

Baca Juga :  Jalan Letnan Mukmin Rusak, Warga Minta Pemkot Palembang Segera Lakukan Perbaikan

Karena itu, ketika seorang pejabat publik justru mengunci akun media sosial, publik menilai langkah tersebut menutup salah satu kanal penting aspirasi, apalagi di masa ketika pemerintah mendorong partisipasi digital dan transparansi pelayanan.

Langkah menutup akses publik ke akun media sosial dianggap bertentangan dengan semangat akuntabilitas serta tidak sejalan dengan kebutuhan zaman yang menuntut pejabat lebih responsif dan terbuka terhadap keluhan warga.

Dasar Hukum: Pejabat Publik Tidak Boleh Menutup Akses Informasi

Dalam konteks hukum, tindakan pejabat publik mengunci saluran komunikasi yang menyangkut urusan kedinasan berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam:

 

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

UU ini mengamanatkan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Jika akun media sosial digunakan untuk menyampaikan informasi publik, maka pembatasan akses dianggap tidak sejalan dengan kewajiban keterbukaan.

2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

Mengatur bahwa badan publik harus proaktif menyediakan informasi dan tidak boleh membatasi akses masyarakat tanpa alasan yang kuat.

3. Etika Pejabat Publik dan Prinsip Good Governance

Pejabat publik wajib transparan, responsif, dan membuka ruang bagi kritik, masukan, serta aduan masyarakat. Menutup akses media sosial dapat dianggap sebagai upaya menghindari pengawasan publik.

Melalui media sosial, masyarakat kerap menyampaikan keluhan terkait parkir liar, pungutan ilegal, hingga disharmoni pengaturan lalu lintas di lapangan. Karena itu, publik menilai semestinya akun Kadishub Palembang tetap terbuka sebagai bentuk tanggung jawab, kesediaan menerima kritik konstruktif, dan bagian dari akuntabilitas pejabat yang bekerja menggunakan uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *