JAKARTA – Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewi Yustisiana, menyoroti pentingnya kewajiban bagi para penambang terkait pengelolaan lingkungan dan kontribusi kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya, Anggota DPR RI dari Golkar Dewi Yustisiana menegaskan, bahwa setelah para penambang mengambil hasil dari kegiatan pertambangan, mereka memiliki dua kewajiban utama:
1. Reklamasi Lingkungan
Para penambang diwajibkan untuk melaksanakan reklamasi di area bekas tambang. Hal ini bertujuan untuk memastikan ekologi tidak rusak akibat kegiatan penambangan. Reklamasi adalah upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan memulihkan lingkungan yang terdampak.
2. Kontribusi Sosial
Selain menjaga lingkungan, penambang juga memiliki kewajiban untuk menyalurkan sebagian dari hasil yang telah dikelola kepada masyarakat.
“Dan tentunya mereka juga punya kewajiban atas apa yang sudah dikelola, sebagian akan disampaikan kembali kepada masyarakat melalui program-programnya,” ujar Dewi Yustisiana. beberapa waktu lalu dikutip dari TV Parlemen.
Kontribusi ini biasanya diwujudkan melalui program-program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan.
Pernyataan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta sosial.













