Gempar di Seberang Ulu II, Pohon Milik Pemkot Diduga Ditebang Demi Ruang Parkir Toko Retail ternama !

Palembang, PScom – Dugaan pelanggaran lingkungan mencuat di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Seberang Ulu II, Kota Palembang. Sebuah pusat perbelanjaan modern yang bergerak di bidang furnitur dan perlengkapan rumah tangga, Azko Plaju, diduga telah menebang pohon milik Pemerintah Kota Palembang.

Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa pohon sudah mati, padahal menurut keterangan warga sekitar, pohon itu masih hidup dan rindang sebelum ditebang.

“Sayang sekali, pohon itu masih bagus dan tumbuh subur. Tapi tiba-tiba sudah hilang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/10/2025).

Penebangan pohon di ruang publik tanpa izin resmi berpotensi melanggar berbagai regulasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen dan Izin Lingkungan, setiap kegiatan yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan wajib mengantongi izin lingkungan hidup yang sah.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, siapa pun yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Jika penebangan dilakukan tanpa izin lingkungan, pelaku dapat dijerat pidana penjara.

Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan jika penebangan tersebut menimbulkan kerugian atau merusak fasilitas umum. Bahkan, bila dilakukan di kawasan hijau kota atau hutan kota, sanksinya dapat diperberat mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sanksi terhadap pelanggaran lingkungan dapat berupa teguran tertulis, pembekuan atau pencabutan izin, denda administratif, hingga pidana penjara. Dalam beberapa kasus di Palembang, tindakan serupa telah berujung pada proses hukum dan tuntutan ganti rugi.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Seberang Ulu II maupun manajemen Azko Plaju terkait alasan dan dasar penebangan pohon tersebut.

Baca Juga :  RUPS PT TSM 2025: Setor Dividen Rp4,8 Miliar, Wagub Cik Ujang Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa pembangunan kota semestinya berjalan seiring dengan kepedulian terhadap alam. Pohon bukan sekadar penghias jalan, tetapi bagian dari napas kehidupan kota.

Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih arif menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kelestarian lingkungan demi Palembang yang tetap hijau, sejuk, dan beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *