Banyuasin, PScom – Aksi kejahatan bersenjata api kembali mengguncang Kabupaten Banyuasin. Seorang pelaku begal nekat menembak seorang mahasiswi hingga mengalami patah tulang paha hanya demi merampas sepeda motor korban.
Pelaku berinisial TENGKI (24) akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Rambutan setelah dua bulan menjadi buronan. Kasus ini terungkap dari laporan polisi LP/ B-18 / VIII / 2025 / SPKT, yang diterima Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 12.45 WIB.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Raya Palembang–Kayuagung Km 21, Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, ketika korban Amanda (20) bersama saudarinya Monica dihadang dua pelaku bermotor Honda Beat Street tanpa plat.
Kapolsek Rambutan, IPTU HARMOKO, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Pelaku yang dibonceng, TENGKI, berusaha menyalip dari sebelah kanan sambil berteriak ‘STOP!’ berulang kali. Ia kemudian mengacungkan senjata api rakitan laras pendek berwarna silver ke arah korban,” ujar IPTU Harmoko.
Ketakutan, Amanda pun menghentikan laju kendaraannya. Namun pelaku justru turun dan memaksa mengambil motor korban.
“Pelaku berkata, ‘SERAHKAN MOTOR!’ Saat korban berteriak ‘TOLONG!’, pelaku tanpa ba-bi-bu langsung menembak dari jarak sangat dekat, sekitar 30 cm, ke arah paha kiri korban,” jelas Kapolsek.
Akibat tembakan brutal itu, Amanda mengalami patah tulang paha kiri dan jatuh tersungkur bersama saudarinya. Sementara pelaku kabur membawa motor korban senilai sekitar Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H. bersama Tim Black Panther Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil menangkap TENGKI di Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Dari pengakuannya, pelaku tidak hanya beraksi di Banyuasin, tetapi juga di wilayah OKI,” ungkap IPTU Harmoko.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam kombinasi silver tanpa plat nomor yang digunakan pelaku, serta satu butir proyektil amunisi kaliber 5.56 mm.
Kapolsek menegaskan, pelaku kini ditahan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman pidananya sangat berat,” tegasnya.
“Tim saat ini masih memburu pelaku lidik (komplotan) yang masih dalam DPO. Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas IPTU Harmoko.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang meresahkan.













