Bertahun-tahun Dijanjikan Jalan Cor, Pengembang Griya Harmoni Raya Hanya Pandai Berjanji

Banyuasin46 Dilihat

Banyuasin, PScom – Warga Perumahan Griya Harmoni Raya, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kembali menyuarakan keluhannya terhadap janji manis pihak pengembang yang tak kunjung ditepati. Selama bertahun-tahun, fasilitas dasar seperti jalan layak dan sistem pembuangan air masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.

Padahal, sejak awal pembelian unit perumahan, pengembang berjanji akan melakukan pengecoran jalan serta menyediakan drainase untuk mengatasi genangan air. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Setiap musim hujan, jalan kompleks berubah menjadi kubangan lumpur yang licin dan berbahaya bagi warga yang melintas.

“Sudah tidak terhitung berapa kali warga tergelincir di jalan ini. Kami sudah bosan menunggu janji yang tak pasti. Jalan ini diperbaiki warga secara swadaya, bukan dari pengembang,” keluh salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui senin (13/10).

Warga menuturkan, pengembang sempat berjanji akan melakukan pengecoran jalan saat musim kemarau tiba, namun hingga kemarau berganti, janji tersebut tak kunjung ditepati. Akibatnya, warga harus bergotong-royong memperbaiki jalan secara manual agar bisa dilalui kendaraan.

Selain kondisi jalan, perumahan ini juga tidak memiliki tempat pembuangan air (drainase) yang memadai. Akibatnya, saat hujan turun, air menggenang di beberapa titik dan mengancam kesehatan lingkungan.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya Bupati, dapat turun tangan untuk menertibkan para pengembang perumahan yang lalai memenuhi kewajibannya terhadap fasilitas umum dan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perumahan.

Dalam hal ini, pengawasan dan penegakan terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi penting. Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum, sosial, serta infrastruktur dasar yang layak sebelum melakukan serah terima kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Polsek Talang Kelapa melaksanakan Gelar Gerakan Pangan Murah di Dua Lokasi sebanyak 12 ton 

Keterlibatan pemerintah sangat diharapkan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban “janji manis” pengembang. Perumahan seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman, bukan malah menjadi beban tambahan bagi penghuninya.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian. Kalau memang pengembang tak sanggup, pemerintah harus tegas menindak,” tegas warga lainnya.

Langkah tegas dari Pemkab Banyuasin dan dinas terkait diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengembang nakal sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan haknya atas lingkungan hunian yang layak dan manusiawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *