Bandarlampung, PS – Pemerintah tak main-main dalam mengelola tanah yang terbengkalai. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap bahwa proses penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu nyaris dua tahun tepatnya 587 hari sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
“Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari,” ujar Nusron kepada awak media dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa (29/7).
Ia menjelaskan, pada Pasal 7 dan 9 dalam PP tersebut dijelaskan bahwa lahan yang telah diberikan hak atas tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU), wajib dimanfaatkan dalam waktu dua tahun. Jika tidak, lahan itu berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
“Menurut PP tersebut proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan,” jelasnya.
Prosedurnya pun sangat sistematis. Pemerintah terlebih dahulu memberikan pemberitahuan resmi, lalu waktu tenggang 180 hari bagi pemilik hak untuk melakukan tindakan. Jika tidak ada perubahan, akan diberikan Surat Peringatan (SP) I selama 9 bulan, dilanjutkan dengan SP II selama 60 hari, dan terakhir SP III selama 45 hari.
“Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar,” tegas Nusron.
Lantas, jika tanah sudah ditetapkan sebagai terlantar, ke mana arahnya? Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut akan dialihkan ke Bank Tanah.
“Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi dan hilirisasi serta lainnya. Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan,” jelasnya.







