Yayasan IGM ajak Pemkot Palembang selesaikan polemik PBB-P2 melalui mediasi

Palembang, Palembangsekilan.com – Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang, Sumatera Selatan, mengajak Pemerintah Kota Palembang menyelesaikan polemik pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap lahan dan bangunan yayasan melalui dialog dan mediasi.

Founder Yayasan IGM Marzuki Alie saat konfrensi pers di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya berharap pemerintah kota dapat membuka ruang komunikasi untuk membahas perbedaan pandangan terkait status pengenaan PBB-P2 terhadap aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai persoalan perpajakan justru berdampak terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan,” kata Marzuki.

Ia menjelaskan, Yayasan IGM berpandangan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan termasuk objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB-P2.

Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Marzuki menegaskan Yayasan IGM merupakan badan penyelenggara pendidikan yang menjalankan prinsip nirlaba. Prinsip tersebut, katanya, bukan berarti lembaga pendidikan tidak diperbolehkan menerima pembayaran biaya pendidikan, melainkan seluruh penerimaan harus digunakan kembali untuk menunjang operasional dan pengembangan mutu pendidikan.

Ia menyebutkan, pembiayaan pendidikan di lingkungan IGM mencakup pembayaran penuh, pembayaran sebagian, hingga pemberian beasiswa, termasuk beasiswa 100 persen bagi peserta didik yang membutuhkan.

Dana yang diterima yayasan, lanjutnya, digunakan untuk membiayai gaji guru dan dosen, kebutuhan operasional, laboratorium, listrik, air, internet, serta pengembangan sarana pendidikan.

Polemik PBB-P2 tersebut mencuat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melalui surat Nomor 973/2642/Bapenda/2026 menyatakan Yayasan IGM sebagai objek yang dikenakan pajak tersebut.

Baca Juga :  PRESIDEN PRABOWO RAYAKAN IDUL FITRI 1447 H DENGAN PENDEKATAN SEDERHANA, NAH INI DIDUGA BUPATI EMPAT LAWANG ADAKAN HALALBIHALAL DI HOTEL MEWAH !!!

Dalam surat itu, salah satu pertimbangan pengenaan pajak adalah adanya pungutan atau iuran rutin dari peserta didik, termasuk uang pendadaran, uang pangkal, dan uang bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Marzuki menilai penerimaan biaya pendidikan tidak serta-merta menghilangkan karakter nirlaba suatu yayasan.

“Kami menolak dengan tegas surat Bapenda tersebut karena kami berpandangan bahwa ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pendidikan nirlaba harus menjadi pertimbangan dalam menentukan status pengenaan PBB-P2,” ujarnya.

Selain persoalan pajak, Marzuki juga menyoroti pemasangan spanduk pemberitahuan tagihan pajak oleh Bapenda di lingkungan Yayasan IGM. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang telah beroperasi selama 28 tahun itu.

Ia turut memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebutkan Yayasan IGM pernah kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Pajak.

Marzuki menjelaskan gugatan sebelumnya di PTUN dinyatakan tidak dapat diterima karena berkaitan dengan persoalan kompetensi absolut. Sementara itu, ia menyatakan pihaknya belum pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Terkait pemanfaatan Gedung Graha IGM, Marzuki mengatakan bangunan tersebut pada dasarnya digunakan untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, dan berbagai aktivitas yayasan.

Apabila terdapat penyewaan kepada masyarakat pada waktu tertentu, hasilnya disebut masuk ke rekening yayasan dan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial serta bantuan keagamaan.

Marzuki mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali mengajukan permohonan pertemuan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk membahas persoalan tersebut. Namun, menurut dia, permohonan itu belum memperoleh tanggapan.

Ia berharap pemerintah kota bersedia melakukan mediasi agar perbedaan pandangan mengenai pengenaan PBB-P2 dapat diselesaikan berdasarkan kajian hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *