Banten, Palembangsekilan.com -Dugaan penggunaan dokumen fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten memantik urgensi evaluasi mendalam terhadap efektivitas proses verifikasi dan tata kelola pengawasan perbankan.
Berdasarkan berkas perkara kredit PT Aryando Sejahtera Abadi tahun 2019, penyidik Polda Banten menemukan sejumlah dokumen yang direkayasa secara sistematis. Kendati demikian, permohonan kredit tersebut tetap memperoleh persetujuan dengan plafon mencapai Rp9,4 miliar.
Dokumen yang dipersoalkan mencakup aspek legalitas perusahaan, laporan keuangan audit, proyeksi pekerjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga keabsahan kontrak pekerjaan.
Dalam gelar perkara yang diselenggarakan pada September lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana membeberkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh NF, selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019.








