Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menorehkan progres signifikan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Enim. Pada Kamis (7/5/2026), korps adhyaksa tersebut resmi menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka baru yang berperan sebagai penerima manfaat aliran dana haram tersebut. Kasus yang memanipulasi dana subsidi rakyat ini diperkirakan telah memicu kerugian keuangan negara hingga Rp11,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, S.H., M.H., dalam rilis resminya memaparkan bahwa penetapan ini merupakan babak baru dari pengembangan penyidikan. Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, sehingga saat ini total figur yang terseret dalam pusaran kasus ini berjumlah 10 orang.

“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, SM selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN, AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” urai Ketut.

Dari ketiga tersangka baru tersebut, hanya SM yang menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan intensif, SM langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni AW dan SP, mangkir dari panggilan dan akan segera dijadwalkan ulang untuk pemanggilan secara patut.

Ketut menegaskan, pihak kejaksaan tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih agresif jika para tersangka sisa tidak menunjukkan iktikad baik.

“Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Dalam perkara ini, nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh sindikat penggelap dana KUR ini sangat fantastis. Berdasarkan hitungan sementara, angka kerugian menyentuh miliaran rupiah.

Baca Juga :  Mega Korupsi Rp57 Miliar di PT Semen Baturaja: Diduga Ada Jaringan Busuk yang Kebal Hukum

“Dalam perkara ini, menurut Ketut total kerugian negara yang timbul dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar,” lanjutnya.

Akibat perbuatan lancung tersebut, para tersangka dibidik dengan jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Modus Operandi: Eksploitasi Identitas Warga

Praktik rasuah ini dilakukan dengan skema yang terstruktur dan rapi. Para pelaku mengumpulkan dokumen identitas warga berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Tanpa sepengetahuan pemilik sah, dokumen-dokumen tersebut disalahgunakan untuk mengajukan kredit usaha fiktif. Agar lolos dari proses verifikasi perbankan, para tersangka memanipulasi dan memalsukan data usaha rumahan atau UMKM sebagai syarat formil pencairan.

Nahasnya, dana yang seharusnya mengalir untuk stimulus ekonomi masyarakat kecil tersebut justru dikuras habis untuk membiayai ambisi bisnis dan gaya hidup pribadi para tersangka.

“Para tersangka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” tegas Ketut.

Penyidikan atas kasus korupsi KUR di Kabupaten Muara Enim ini dipastikan belum berakhir. Dari tujuh tersangka terdahulu, enam orang saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi, sementara satu tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengurai benang kusut kasus ini, mengejar aset-aset para pelaku, serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). (Dn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *