LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel. Seorang pemuda berinisial M.I.T (26), warga Desa Selawi, berhasil diringkus petugas saat hendak bertransaksi di kawasan wisata lokal, Sabtu sore (14/02/26).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit IDIK I Ipda Noprianto, S.H., dan Kanit IDIK II Ipda Raden Putro, S.H. Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di Tepian Ayek Lematang, Kelurahan Lahat Tengah, sekitar pukul 17.50 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, anggota kami mendapati ciri-ciri tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox merah. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan saksi setempat, kami menemukan barang bukti yang cukup kuat,” ungkap AKP Tambunan.
Dari saku celana pendek warna hijau yang dikenakan tersangka, petugas menemukan:
2 paket daun kering diduga ganja terbungkus kertas dengan berat bruto 5,28 gram.
1 bungkus kertas papir untuk melinting.
1 unit ponsel Android yang berisi riwayat percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Pengakuan Tersangka
Di hadapan penyidik, tersangka M.I.T mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial U (DPO) dengan sistem beli putus untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Lahat.
“Tersangka berstatus sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial U tersebut,” tegas Kasat Res Narkoba.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pemuda pengangguran ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lahat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain paket ganja, polisi juga mengamankan unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 6254 EAN dan ponsel milik tersangka sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.







