Harda Belly Desak Sanksi Tegas bagi ASN dan PPPK Pelaku Pungli: Pecat Jika Terbukti !

JAKARTA – Aktivis Sumsel-Jakrta dan pemerhati kebijakan publik, Harda Belly, memberikan pernyataan keras terkait beredarnya video oknum Pegawai Balai Pengelolaan Transportasi Daerah (BPTD) Sumsel Kelas II Keramasan Kota Palembang. Diduga Mereka pungli kepada mobil pembawa bantuan kemanusiaan yang hendak ke Aceh, Sumut dan Sumbar,  maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia mendesak pemerintah untuk bertindak tanpa tebang pilih dalam membersihkan birokrasi dari praktik koruptif.

Pungli Sebagai Penyakit Mental Birokrasi

Menurut Harda, keberadaan oknum pelaku pungli sangat mencederai semangat reformasi birokrasi. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Pungli adalah penyakit mental birokrasi. Jika pemerintah serius ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka oknum ASN dan PPPK yang terbukti bermain harus ditindak tegas, bahkan jika perlu dilakukan pemberhentian,” tegas Harda ketika di konfirmasi melalui WhatsApp. Jum’at (9/1/2026).

Sanksi Berat Menanti: Dari Penjara hingga Pemecatan

Pemerintah sendiri sebenarnya telah memperketat pengawasan melalui regulasi yang sangat ketat. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, ASN maupun PPPK yang terbukti melakukan pungli tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga jeratan pidana:

Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pungli dikategorikan sebagai pemerasan dalam jabatan. Merujuk Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001, pelakunya terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 Miliar.

Sanksi Disiplin Berat (PP No. 94/2021): PNS yang menyalahgunakan wewenang dapat dijatuhi hukuman berupa demosi, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Nasib PPPK (UU No. 20/2023): Bagi PPPK, pungli merupakan pelanggaran kontrak serius yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja tanpa pesangon.

Baca Juga :  Sinergi Progresif Jasa Raharja dan Poltrada Bali: Mengakselerasi Ekosistem Keselamatan Transportasi Nasional

Masyarakat Diminta Proaktif Melapor

Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas bagi masyarakat yang berani melaporkan praktik pungli. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti:

Saber Pungli: saberpungli.id

SP4N-LAPOR!: lapor.go.id

Inspektorat Daerah: Pengawasan internal di instansi terkait.

“Layanan publik yang bersih adalah hak setiap warga negara. Kita tidak boleh membiarkan oknum-oknum ini merusak sistem yang sedang diperbaiki,” tutup Harda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *