Gaspol! Kejari Banyuasin Sukses Sita Uang Para Koruptor Rp4,2 Miliar Uang Negara Diselamatkan Sepanjang 2025

Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah konkret pemulihan keuangan negara berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin Drs. Alamsyah Rianda, M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rizki Aliansyah, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen P. Jefri Leo Candra, S.H, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan RSUD Kabupaten Banyuasin.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Banyuasin memaparkan capaian pemulihan keuangan negara pada Semester II Tahun 2025.

Kajari Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H menegaskan bahwa tujuan utama Kejari Banyuasin adalah memastikan seluruh kerugian maupun potensi kerugian negara berdasarkan temuan BPK RI dapat dikembalikan ke kas daerah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan komitmen Kejari Banyuasin dalam mendukung misi dan program Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Pada Semester II Tahun 2025, Kejari Banyuasin melalui Bidang Datun berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp1,7 miliar, yang berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp700 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp709 juta, RSUD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp300 juta. Seluruh dana tersebut telah disetorkan sepenuhnya ke kas daerah Kabupaten Banyuasin,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, pada Semester I Tahun 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banyuasin juga telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar. Dengan demikian, total pemulihan keuangan negara Kabupaten Banyuasin sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4,2 miliar.

Baca Juga :  Demi Keadilan! Kuasa Hukum Kawal Pembongkaran Makam ODGJ di Banyuasin: Luka Benda Tumpul Jadi Bukti Kuat!

“Pemulihan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuasin melalui kerja sama intensif dengan Inspektorat Daerah. Mekanisme yang ditempuh mengedepankan langkah persuasif terhadap instansi yang memiliki temuan BPK RI, dengan mendorong penyelesaian administratif dan pengembalian kerugian negara tanpa harus menempuh jalur litigasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Banyuasin Rizki Aliansyah, S.H., M.H menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam upaya pengamanan keuangan negara, sekaligus sebagai langkah pencegahan agar temuan serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini merupakan sebagai langkah pencegahan agar temuan serupa tidak terulang di masa mendatang, Kejari Banyuasin menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dan pendampingan hukum dengan Pemkab Banyuasin, memperkuat sinergi bersama Inspektorat Daerah, serta memberikan edukasi hukum kepada perangkat daerah terkait pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.

Kejari Banyuasin menegaskan akan terus bergandengan tangan dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam upaya pemulihan sekaligus pencegahan kerugian keuangan negara secara berkelanjutan.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin Drs. Alamsyah Rianda, M.H memberikan apresiasi atas kinerja Bidang Datun dan Intelijen Kejari Banyuasin yang dinilai berkontribusi signifikan dalam pemulihan keuangan negara.

“Capaian pemulihan uang negara ini menjadi salah satu wujud nyata kinerja Kejari Banyuasin sepanjang tahun 2025 dalam mendukung program dan misi Pemerintah Kabupaten Banyuasin menuju pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *