Transformasi Tata Kelola Keuangan, Jasa Raharja Terapkan Sentralisasi Pembayaran Nasional

Jakarta – Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan terhitung sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan guna meningkatkan efisiensi, akurasi proses bisnis, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Program sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses transformasi yang telah dimulai sejak Februari 2025. Tahapan implementasi dilakukan secara bertahap, mulai dari uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jasa Raharja di Indonesia.

Melalui program ini, seluruh transaksi keuanganbaik santunan maupun non-santunandisentralisasikan ke Kantor Pusat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan internal perusahaan.

“Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu Rafisukmawan, Direktur Keuangan Jasa Raharja.

Dalam skema baru ini, seluruh proses persetujuan (approval) pembayaran dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang difokuskan pada kelengkapan serta keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan sistem sentralisasi juga didukung dengan pemanfaatan dashboard digital dan analisis data yang memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time. Dengan sistem ini, pengawasan dan pengambilan keputusan keuangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

Selain meningkatkan efektivitas serta mitigasi risiko, kebijakan ini turut memperkuat tata kelola perusahaan melalui sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang terus dijalankan secara konsisten oleh Jasa Raharja.

Baca Juga :  Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Hal ini akan memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelas Bayu.

Sebagai bagian dari implementasi program, Jasa Raharja juga melaksanakan upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem keuangan yang baru. Proses perubahan ini diperkuat melalui tahapan change management berupa kegiatan Townhall, Sosialisasi, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.

Bayu menambahkan, “Penerapan sistem sentralisasi ini memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas Perusahaan dan memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien. Dengan basis data yang terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.”

Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi. Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *