Soroti Laporan Samira Farahnaz, Harda Belly: Jangan Ada Upaya Kriminalisasi Dokter Richard

Nasional191 Dilihat

Jakarta, Palembangsekilan.com – Laporan hukum yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif), terhadap dr. Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, memicu reaksi keras dari kalangan aktivis.

Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta (ASJ), Harda Belly, menilai langkah hukum tersebut terkesan dipaksakan dan kurang memiliki pijakan argumen yang kuat. Ia menegaskan bahwa Richard Lee telah memberikan klarifikasi komprehensif yang menyatakan bahwa seluruh lini produknya telah memenuhi standar regulasi yang berlaku.

“Hingga saat ini dr Richard Lee sudah membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada produk yang ilegal. Semua produk yang dipasarkan telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai,” ujar Harda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026).

Lebih lanjut, Harda mensinyalir adanya motif persaingan atau ketidaksukaan dari pihak tertentu di balik mencuatnya kasus ini, mengingat posisi Richard Lee sebagai figur publik sekaligus pengusaha sukses di industri estetika. Menurutnya, popularitas dan keberhasilan bisnis sering kali mengundang resistensi yang bermanifestasi dalam bentuk tuduhan hukum.

“Richard Lee bukan penjahat, bukan pula koruptor. Dia adalah seorang dokter, influencer, sekaligus pengusaha yang menjual produk yang legal dan sesuai dengan keilmuan yang ia miliki,” tegas Harda.

Harda berharap agar diskursus publik ini tidak bergeser menjadi narasi fitnah yang destruktif bagi reputasi seseorang. Ia memastikan bahwa gerbong Aktivis Sumsel Jakarta akan mengawal dinamika kasus ini demi mencegah adanya upaya kriminalisasi terhadap dr. Richard Lee.

“Jangan sampai ini menjadi fitnah yang merugikan, ASJ konsisten akan membela Richard Lee,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Harda mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan tanpa terburu-buru menghakimi sebelum adanya keputusan inkrah dari pihak berwenang.(Nto/ril)

Baca Juga :  Wartawan Senior Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Sumur, Pelaku Ditangkap di Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *